Kaidah-Kaidah Fikih dalam Kondisi Menyulitkan: Kajian atas Kaidah Pokok, Cabang, dan Penerapannya

Penulis

  • Yusran Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ahmad Musyahid Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Andi Akmal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.70294/jimu.v3i03.1003

Kata Kunci:

Kaidah Fikih, Masyaqqah, Rukhsah, Fleksibilitas Hukum, Maqashid Al-Syari‘ah

Abstrak

Kaidah fikih idzaa dhaaqa al-amru ittasa‘a yang berarti “apabila suatu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas” merupakan cabang dari kaidah induk al-masyaqqah tajlib al-taysīr (kesulitan mendatangkan kemudahan). Kaidah ini mencerminkan prinsip fleksibilitas dan kemudahan dalam hukum Islam, yang memungkinkan adanya keringanan (rukhsah) dalam menjalankan syariat ketika terjadi kesulitan, keterpaksaan, atau keadaan darurat. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, jurnal ini membahas berbagai bentuk penerapan kaidah ini dalam ranah ibadah, muamalah, hukum pidana, sosial, hingga medis. Contoh aplikatif meliputi qasr salat saat bepergian, kelonggaran dalam pelunasan hutang, pengangkatan wali nikah non-mahram karena uzur, pembolehan tindakan medis tertentu yang menyentuh aurat lawan jenis, hingga toleransi terhadap najis yang sulit dihindari. Meskipun memberikan kemudahan, kaidah ini tetap dibatasi oleh prinsip kehati-hatian agar tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, kaidah ini selalu dikaitkan dengan pasangan tandingannya idzaa ittasa‘a dhaaqa, yang menunjukkan bahwa ketika kesulitan telah hilang, kewajiban kembali diberlakukan sebagaimana mestinya. Kesimpulannya, kaidah ini membuktikan bahwa hukum Islam bersifat elastis dan kontekstual, senantiasa menjunjung maqashid al-syari‘ah dalam mewujudkan kemaslahatan umat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Andiko, Toha, ILMU QAWA’ID FIQHIYYAH, Penerbit Teras (BENGKULU, 2011), LIII

Fathurrahman, Azhari, Qawaidh Fiqhiyah Muamalah (Banjarmasin Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat (LPKU), 2015)

Hermanto Agus, AL-QAWA’ID AL-FIQHIYAH Dalil Dan Metode Penyelesaian Masalah-Masalah Kekinian, Literasi Nusantara (Malang, 2021)

Hermanto, Agus, Al-QAWA’ID AL-FIQHIYYAH Dalil Dan Metode Penyelesaian Masalah-Masalah Kekinian, ed. by Faizul Munir, Sustainability (Switzerland), 1st edn (CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021)

Hikmiyyah, ‘Aplikasi Kaidah Fikih Idza Daqa Al-Amr Ittasa’a Dalam Sumber Hukum Material Keluarga Islam Indonesia’, Jurnal Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, no. 1 (2015), pp. 1–87

Ibrahim, Duski, Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Fiqih), 2019

JOHARI, and WAHIDIN, KAIDAH-KAIDAH FIQIH DAN PENERAPANNYA DALAM IJTIHAD MEDIS KONTEMPORER, KALIMEDIA (YOGYAKARTA, 2022)

Zuhdi, Muhammad Harfin, QAWA’ID FIQHIYAH (Mataram, 2016)

Diterbitkan

2025-07-13

Cara Mengutip

Yusran, Ahmad Musyahid, & Andi Akmal. (2025). Kaidah-Kaidah Fikih dalam Kondisi Menyulitkan: Kajian atas Kaidah Pokok, Cabang, dan Penerapannya. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(03), 2200–2211. https://doi.org/10.70294/jimu.v3i03.1003