Judi Online dan Ilusi Pemberantasannya

Penulis

  • Adhi Putra Satria Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Kata Kunci:

Ilusi Pemberantasan, Judi Online, Teknologi Digital

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis mengapa pemberantasan judi online cenderung bersifat utopis dan ilusif, dengan menelaah tantangan utama dari aspek teknologi, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap literatur hukum, laporan resmi, data transaksi, serta pemberitaan media. Analisis dilakukan secara kualitatif-kritis menggunakan pisau analisis teori budaya hukum dan kritik terhadap struktur hukum. Hasil Temuan menunjukkan bahwa terdapat tantangan yang mengakibatkan konsep pemberantasan judi online menjadi gagasan ilusi dan utopis yang pertama tantangan dari aspek teknologi, yaitu pelaku judi online telah memanfaatkan domain luar negeri, VPN, sistem kloning, dan transaksi anonim yang sulit dideteksi. Dari sisi penegakan hukum, terdapat keterlibatan aparat dan birokrat dalam jejaring judi online, menciptakan konflik kepentingan yang melemahkan efektivitas hukum. Sementara itu, budaya hukum masyarakat masih permisif terhadap judi, diperparah oleh tekanan ekonomi, rendahnya literasi hukum membuat praktik judi online sangat sulit diberantas. Ketiga aspek tersebut mengindikasikan bahwa narasi pemberantasan judi online yang dibangun negara tidak memiliki pijakan struktural yang kokoh. Wacana penindakan hukum lebih merupakan strategi simbolik yang gagal menjangkau akar persoalan. Konsep pemberantasan judi online hanya menjadi proyek repetitif yang tidak pernah benar-benar menyentuh realitas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ajidin, Z. A. (2024). Judi Online dalam Kajian Ekonomi Syariah: Studi Literatur. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(1). https://doi.org/10.54082/jupin.279

Amilya, R., Betas, D. F., Mudzakkir, V. L. S., & Patrianti, T. (2025). Peran Public Relations dalam Komunikasi Krisis Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(1), 7022–7034.

Arditha, H. A. (2023). Affiliator Judi Online Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4). https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.496

Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016–1026. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547

CBNC. (2024). Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online. CBNC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20241121153203-37-590064/budi-gunawan-97-ribu-anggota-tni-polri-diduga-main-judi-online#:~:text=Jakarta%2C CNBC Indonesia -Menteri Koordinator Bidang Politik dan,ribu orang diduga adalah anggota TNI dan Polri.

Faizal, M. A., Faizatul, Z., Asiyah, B. N., & Subagyo, R. (2023). Analisis Risiko Teknologi Informasi Pada Bank Syariah : Identifikasi Ancaman Dan Tantangan Terkini. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v5i2.2022

Hanum, F. F., Fathurrahman, A. M., & Kusdarini, E. (2025). Perspektif Mahasiswa Terhadap Judi Online Di Indonesia : Wujud Kesadaran Hukum Dan Etika Digital Warga Negara. 22(1), 113–124.

Hernanda Ramdhani, M. F. (2020). Otoritas Negara Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pemberantasan Situs Judi Online Di Indonesia. Lex Suprema, 2(2).

Hidayat, T., A. Ch. Likadja, J., & E. Derozari, P. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Perdagangan Elektronik. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5). https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.323

Jadidah, I. T., Lestari, U. M., Smanah Fatiha, K. A., Riyani, R., Neli, & Wulandari, C. A. (2023). Analisis maraknya judi online di Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia, 1(1). https://doi.org/10.61476/8xvgdb22

Rumbay, I. S. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online. Lex Privatum, 11(5).

Untoro, & Trenggana. (2013). Pemetaan Produk Dan Risiko Pembayaran Bergerak (Mobile Payment) Dalam Sistem Pembayaran Di Indonesia. Bank Indonesia Working Paper.

Diterbitkan

2025-07-15

Cara Mengutip

Satria, A. P. (2025). Judi Online dan Ilusi Pemberantasannya. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(04), 2245–2252. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1010