Kekuatan Hukum dalam Perjanjian Utang Piutang Dibawah Tangan Berdasarkan KUH Perdata

Penulis

  • Rachmad Handiko Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.70294/jimu.v3i04.1058

Kata Kunci:

Keabsahan, Perjanjian Utang Piutang, Sengketa

Abstrak

Perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja, bisa dilakukan antara orang yang satu dengan orang yang lain, maupun dilakukan antara orang perseorangan dengan badan hukum, hal ini disebabkan karena perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan Pasal 1875 KUH Perdata, akta di bawah tangan memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang setara dengan akta resmi, asalkan para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut mengakui dan tidak membantah tanda tangan serta isi dari perjanjian itu. Metode penulisan bersifat normative deskriptif dengan tujuan untuk mengkaji  teori dan mempertimbangkan hukum dan peraturan tertulis. Kesimpulan dalam paparan ini adalah tidak ada perbedaan yang signifikan dalam upaya hukum yang dilakukan antara perjanjian dengan akta otentik  dan akta di bawah tangan, karena pada umumnya memang perjanjian dibawah tangan sah-sah saja dimata hukum yang pastinya akan mendapatkan perlindungan hukum pada umumnya. Akan tetapi jika terjadi wanprestasi, maka pihak yang dirugikan harus mengirimkan surat peringatan ataupun surat pemberitahuan terkait dengan wanprestasi tersebut. Jikalau pihak yang melanggar tersebut tetap tidak melaksanakan prestasinya maka pihak yang dirugikan bisa melaporkan ke pengadilan terkait dengan sengketa perjanjian utang piutang tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Amiruddin.& Asikin, H.Z.(2018).Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Hernoko, A.Y. (2021).Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana.

Salim, H.S. (2021). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta : Bumi Aksara.

Dewi, K.P & Siti Malikhatun, S .(2018). Akibat Hukum Hutang Piutang Menggunakan Perjanjian Di Bawah Tangan Dalam Hal Terjadi Wanprestasi. NOTARIUS, 11(2), 283-291.

Mahendar, F., & Budhayati, C. T. (2019). Konsep Take It or Leave It Dalam Perjanjian Baku Sesuai Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 97-114.

Shabrina, Lina. (2021). Analisis Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Perjanjian Pinjaman Bridging Financing. Law, Development & Justice Review, 4 (2), 194-202.

Alzamzami, J., & Suryono, L. J. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Susun dan

Akibat Hukumnya dalam hal Terjadi Wanprestasi. Media of Law andSharia, 2(3). 238-253.

Sari Asmin, B.A., Setiawati, S., & Burnama, Y (2024). Analisis Hukum Perdata Mengenai Hilangnya Perikatan Akibat Utang. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 899-908.

Cheryanti, G., Shafira, L., Alfarhani., Siregar, R.A., & Syailendra Putra., M.R (2025). Kekuatan Yuridis Terhadap Perjanjian Hutang Piutang dibawah Tangan Saat Terjadi Wanprestasi. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 436-448.

Diterbitkan

2025-07-25

Cara Mengutip

Rachmad Handiko. (2025). Kekuatan Hukum dalam Perjanjian Utang Piutang Dibawah Tangan Berdasarkan KUH Perdata . JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(04), 247–256. https://doi.org/10.70294/jimu.v3i04.1058