Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Presiden dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi: Antara Hukum dan Kepentingan Politik

Penulis

  • Gunawan Hi Abas Universitas Hein Namotemo Tobelo

Kata Kunci:

Amnesti, Abolisi, Kewenangan Presiden, Hukum, Politik

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kewenangan Presiden Republik Indonesia dalam pemberian amnesti dan abolisi dari perspektif yuridis, serta menelaah sejauh mana pelaksanaan kewenangan tersebut dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dalam kerangka hukum Indonesia, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan kewajiban memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun dalam praktiknya, kebijakan ini sering kali digunakan dalam konteks yang sarat dengan pertimbangan politis, baik sebagai respons terhadap tekanan publik maupun sebagai instrumen strategi kekuasaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, antara lain kasus Baiq Nuril dan amnesti terhadap aktivis Papua. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat ketidakseimbangan antara aspek hukum dan kepentingan politik dalam pelaksanaan kewenangan Presiden tersebut. Ketidakjelasan kriteria dan prosedur pemberian amnesti dan abolisi membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan serta melemahkan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum melalui pengaturan yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel, serta penguatan peran pengawasan DPR dan partisipasi publik. Dengan demikian, pemberian amnesti dan abolisi dapat tetap menjadi instrumen konstitusional yang adil, tanpa melenceng dari prinsip negara hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Butt, S. (2019). Indonesian Constitutional Law. Oxford University Press

Crouch, Harold. (2010). Political Reform in Indonesia After Soeharto. ISEAS Publishing

Human Rights Watch (2020). Indonesia: The Limits of Openness in Papua

Jimly Asshiddiqie. (2016). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press

Marzuki, P. M. (2018). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group

Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Simon Butt. (2020). Indonesian Constitutional Law. Oxford University Press

DPR RI. (2019). Risalah Rapat Paripurna DPR tentang Amnesti Baiq Nuril

Tempo.co. (2019). Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Diterbitkan

2025-08-09

Cara Mengutip

Gunawan Hi Abas. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Presiden dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi: Antara Hukum dan Kepentingan Politik. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(04), 496–508. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1107