Perceraian dalam Perspektif Hukum Negara, Hukum Gereja, dan Hukum Adat Sabu: Kajian Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Kata Kunci:
Perceraian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Hukum Gereja Kristen Protestan, Hukum Adat Sabu, Keabsahan PerkawinanAbstrak
Artikel ini membahas mengenai masalah putusnya perkawinan agama kristen protestan menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 karena perceraian juga dapat membatalkan perkawinan secara adat sabu dan gereja (kajian berdasarkan hukum gereja bagi perkawinan Kristen dan hukum adat sabu). Perkawinan merupakan perbuatan yang penting dalam kehidupan manusia, karena merupakan bentuk pergaulan hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan putusnya perkawinan karena perceraian berdasarkan hukum gereja dan hukum adat sabu bagi perkawinan Kristen protestan yang kenyataannya, mengenai persoalan-persoalan tersebut, masih sangat bergantung pada pemikiran Pendeta gereja dan hukum adat sabu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, karena itu penelitian ini menggunakan jenis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari proses studi kepustakaan dan teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik deskriptif kualitiatif, Sehingga berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Putusnya perkawinan karena perceraian berdasarkan undang-undang no 1 tahun 1974 apakah juga turut membatalakan perkawinan secara gereja dan secara hukum adat sabu, karena hukum gereja dan hukum adat sabu bagi perkawinan Kristen protestan di Indonesia adalah sah, pada prinsipnya ajaran Kristen Protestan melarang perceraian kepada umatnya. Berkaitan dengan hukum adat sabu apakah dalam amar putusan juga membatalkan perkawinan adat tersebut dan lembaga adat mana yang membatalakan perkawinan adat tersebut.Oleh sebab itu dalam menyikapi putusnya perkawinan karena perceraian berdasarkan undang-undang no 1 tahun 1974 bagi perkawinan Kristen protestan di Indonesia harus juga memperhatikan perkawinan secara adat supaya adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi umatnya dan lembaga adat.
Unduhan
Referensi
Craig S. Keener And Marries Another, Divorce and Remarriage in the Teaching of the New Testament (Peabody, MA: Hendrickson, 1991)
Lembaga Alkitab Indonesia. Alkitab. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia, 2004. Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Sutan Remy Syahdeini. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Darmaputera, Eka. “Trilogi Perkawinan Kristiani”. http://www.glorianet.org /ekadarmaputera/ekadtril.html. Diakses 18 September 2015.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, khususnya buku III. Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.