Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Mati Kepada Terdakwa yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Kata Kunci:
Hukuman Mati, Faktor Hukum dan Non-Hukum, Yuridis NormatifAbstrak
Hukuman mati merupakan bentuk hukuman utama yang biasanya dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat, terutama pembunuhan berencana. Pertanyaan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Faktor-faktor apa saja yang dipertimbangkan hakim ketika memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa yang terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan? Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis kualitatif untuk memastikan hasil penelitian yang akurat, tepat, dan dipilih secara cermat. Hasil investigasi menunjukkan bahwa hakim harus mendasarkan keputusannya pada faktor hukum dan non-hukum, di samping bukti faktual, untuk memastikan penerapan hukuman mati sejalan dengan tujuan sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memperluas pemahaman tentang pertimbangan hakim ketika memutuskan hukuman untuk pembunuhan berencana, menawarkan wawasan berharga, dan berfungsi sebagai sumber tambahan di bidang hukum.
Unduhan
Referensi
Lilik, M. (2007). Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritik Dan Praktik Peradilan Perlindungan Korban Kejahatan, Sistem Peradilan Dan Kebijakan Pidana, Filsafat Pemidanaan Serta Upaya Hukum Peninjauan Kembali Oleh Korban Kejahatan. CV. Mandar Maju.
Riadi, A. A. (2019). Hukum Acara Pidana. PT. Raja Grafindo Persada.
Rusli, M. (2017). Pertimbangan Hakim yang bersifat non yuridis. PT Citra Aditya.
Sinurat, A. (2023). Azas-azas hukum pidana materil di Indonesia. Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana.
Arwansyah, L., Najemi, A., & Prayudi, A. A. (2020). Batas waktu pelaksanaan pidana mati dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 12–30.
Baidlowi, A. Z. (2017). Kajian Yuridis Tentang Perbarengan Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 340 KUHP. Lex Et Societatis, 5(9).
Darmadi, A. S. M. Y. (2018). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat. Jurnal Advokasi, 8(2).
Desky, M. K. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pada Putusan Nomor 16/PID. B/2018/PN KTN. Jurnal Esensi Hukum, 4(2), 171–184.
Hafid, A. (2015). Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 KUHP. Lex Crimen, 4(4).
Hartono, C., Wijaya, A., & Arwanto, B. (2025). Transformasi Konsep Hukuman Mati Menjadi Pidana Alternatif Pasca Berlakunya KUHP Nasional. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(3).
Kansil, F. I. (2014). Sanksi pidana dalam sistem pemidanaan menurut KUHP dan di luar KUHP. Lex Crimen, 3(3).
Saribu, Y. (2018). Tinjauan Konstitusional Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 Tentang Persamaan Kedudukan di Depan Hukum Pada Proses Penangkapan Bagi Seseorang Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Lex Administratum, 6(1).
Sidabutar, S. (2023). Implementasi Pasal 359 Dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Kelalaian Yang Mengakibatkan 132 Korban Jiwa Pada Pertandingan Arema Vs Persebaya. Tugas_ Akhir (Artikel), 1–12.
Sutrisno, S., Puluhulawa, F., & Tijow, L. M. (2020). Penerapan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam putusan hakim tindak pidana korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2), 168–187.
Yudiawan, M. S. (2020). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Yang Bukan Tenaga Medis Melakukan Praktik Seolah-Olah Sebagai Tenaga Medis (Studi Putusan Nomor 46/Pid. Sus/2020/Pn. Liwa). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 1.