Strategi Keamanan Siber Indonesia dalam Perspektif Neorealisme
Kata Kunci:
Keamanan Siber, Strategi Nasional, Neorealisme, Kapasitas Negara, BSSNAbstrak
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah menjadikan keamanan siber sebagai aspek strategis dalam menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan negara. Indonesia sebagai negara dengan pengguna internet terbesar keempat di dunia menghadapi eskalasi serangan siber yang menargetkan infrastruktur publik, data pribadi, dan sistem strategis negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi keamanan siber Indonesia melalui pendekatan teori neorealisme dan teori negara oleh Francis Fukuyama. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, menganalisis data sekunder dari dokumen pemerintah, jurnal, laporan keamanan, dan regulasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi strategi internal balancing melalui pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penguatan CSIRT (Computer Security Incident Response Team), NSOC (National Security Operation Center), serta peningkatan kesadaran publik sebagai respons terhadap sistem internasional yang anarkis. Namun, dari perspektif teori kapasitas negara Fukuyama, implementasi kebijakan masih menghadapi kendala struktural, seperti lemahnya koordinasi, keterbatasan SDM, dan kesenjangan tata kelola antar lembaga. Oleh karena itu, strategi keamanan siber Indonesia perlu ditopang dengan penguatan kelembagaan, pembaruan regulasi yang komprehensif, serta peningkatan kapasitas operasional negara agar mampu bertahan dan adaptif terhadap ancaman siber yang terus berkembang.
Unduhan
Referensi
Arianto, A. R., & Anggraini, G. (2019). Membangun Pertahanan Dan Keamanan Siber Nasional Indonesia Guna Menghadapi Ancaman Siber Global Melalui Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII). Jurnal Pertahanan Dan Bela Negara, 9(1), 13. https://doi.org/https://doi.org/10.33172/jpbh.v9i1.497
Andhika R. (2024, 8 Januari). Debat Ketiga Calon Presiden 2024: Soroti Isu Peningkatan Keamanan Siber untuk Kedaulatan Nusantara. Fourtrezz. https://fourtrezz.co.id/debat-ketiga- calon-presiden-2024-soroti-isu-peningkatan-keamanan-siber-untuk-kedaulatan-nusantara/
APJII. (2024). Laporan Survei Internet Indonesia 2024. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Ginanjar, Y. (2022). Strategi Indonesia Membentuk Cyber Security Dalam Menghadapi Ancaman Cyber Crime Melalui Badan Siber Dan Sandi Negara. Jurnal Dinamika Global, 7(02), 291–312. https://doi.org/10.36859/jdg.v7i02.1187
Hapsari, R. D., & Pambayun, K. G. (2023). Ancaman Cybercrime Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis. Jurnal Konstituen, 5(1), 1–17. https://doi.org/10.33701/jk.v5i1.3208
Jayakarta, D. (2024). Strategi Keamanan Siber Amerika Serikat Dalam Perang Dagang Dengan China. Diplomacy and Global Security Journal : Jurnal Mahasiswa Magister Hubungan Internasional, 1(1), 90–98. https://doi.org/10.36859/dgsj.v1i1.2862
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38665/uu-no-11-tahun-2008
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D (Edisi ke-2). Bandung: Alfabeta.
Stallings, W. (2018). Effective cybersecurity: a guide to using best practices and standards. Addison-Wesley Professional.






