Strategi Keamanan Siber Indonesia dalam Perspektif Neorealisme

Penulis

  • Agnes Glory Bakara Universitas Sumatera Utara
  • Indra Fauzan Universitas Sumatera Utara

Kata Kunci:

Keamanan Siber, Strategi Nasional, Neorealisme, Kapasitas Negara, BSSN

Abstrak

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah menjadikan keamanan siber sebagai aspek strategis dalam menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan negara. Indonesia sebagai negara dengan pengguna internet terbesar keempat di dunia menghadapi eskalasi serangan siber yang menargetkan infrastruktur publik, data pribadi, dan sistem strategis negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi keamanan siber Indonesia melalui pendekatan teori neorealisme dan teori negara oleh Francis Fukuyama. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, menganalisis data sekunder dari dokumen pemerintah, jurnal, laporan keamanan, dan regulasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi strategi internal balancing melalui pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penguatan CSIRT (Computer Security Incident Response Team), NSOC (National Security Operation Center), serta peningkatan kesadaran publik sebagai respons terhadap sistem internasional yang anarkis. Namun, dari perspektif teori kapasitas negara Fukuyama, implementasi kebijakan masih menghadapi kendala struktural, seperti lemahnya koordinasi, keterbatasan SDM, dan kesenjangan tata kelola antar lembaga. Oleh karena itu, strategi keamanan siber Indonesia perlu ditopang dengan penguatan kelembagaan, pembaruan regulasi yang komprehensif, serta peningkatan kapasitas operasional negara agar mampu bertahan dan adaptif terhadap ancaman siber yang terus berkembang. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arianto, A. R., & Anggraini, G. (2019). Membangun Pertahanan Dan Keamanan Siber Nasional Indonesia Guna Menghadapi Ancaman Siber Global Melalui Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII). Jurnal Pertahanan Dan Bela Negara, 9(1), 13. https://doi.org/https://doi.org/10.33172/jpbh.v9i1.497

Andhika R. (2024, 8 Januari). Debat Ketiga Calon Presiden 2024: Soroti Isu Peningkatan Keamanan Siber untuk Kedaulatan Nusantara. Fourtrezz. https://fourtrezz.co.id/debat-ketiga- calon-presiden-2024-soroti-isu-peningkatan-keamanan-siber-untuk-kedaulatan-nusantara/

APJII. (2024). Laporan Survei Internet Indonesia 2024. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Ginanjar, Y. (2022). Strategi Indonesia Membentuk Cyber Security Dalam Menghadapi Ancaman Cyber Crime Melalui Badan Siber Dan Sandi Negara. Jurnal Dinamika Global, 7(02), 291–312. https://doi.org/10.36859/jdg.v7i02.1187

Hapsari, R. D., & Pambayun, K. G. (2023). Ancaman Cybercrime Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis. Jurnal Konstituen, 5(1), 1–17. https://doi.org/10.33701/jk.v5i1.3208

Jayakarta, D. (2024). Strategi Keamanan Siber Amerika Serikat Dalam Perang Dagang Dengan China. Diplomacy and Global Security Journal : Jurnal Mahasiswa Magister Hubungan Internasional, 1(1), 90–98. https://doi.org/10.36859/dgsj.v1i1.2862

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38665/uu-no-11-tahun-2008

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D (Edisi ke-2). Bandung: Alfabeta.

Stallings, W. (2018). Effective cybersecurity: a guide to using best practices and standards. Addison-Wesley Professional.

Diterbitkan

2025-10-17

Cara Mengutip

Agnes Glory Bakara, & Indra Fauzan. (2025). Strategi Keamanan Siber Indonesia dalam Perspektif Neorealisme. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01), 892–902. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1394