Pembenaran Naratif Anarkis terhadap Legitimasi Penindakan Demonstrasi: Tinjauan Hukum & Politik terhadap Instruksi Presiden Subianto
Kata Kunci:
Narasi Anarkis, Demonstrasi, Instruksi Presiden, Hak Asasi Manusia, Hukum Politik, Rule of Law, Kebebasan BerekspresiAbstrak
Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas demonstrasi yang dilabeli 'anarkis' memicu perdebatan serius mengenai legitimasi hukum dan implikasi politik dari wacana tersebut. Artikel ini mengkaji bagaimana istilah 'anarkis' dikonstruksi sebagai narasi negara untuk membenarkan tindakan represif aparat keamanan. Dengan pendekatan normatif-yuridis yang dilengkapi analisis wacana kritis dan uji legalitas-proporsionalitas, studi ini mengeksplorasi UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia. Temuan ini mengungkapkan bahwa instruksi presiden tidak memiliki landasan hukum yang tepat untuk mendefinisikan tindakan 'anarkis', sehingga menciptakan ruang interpretasi yang luas yang berisiko melanggar prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas yang diamanatkan oleh hukum hak asasi manusia internasional. Lebih lanjut, instruksi ini berkontribusi pada penyempitan ruang sipil, remiliterisasi pengelolaan protes, dan pengikisan prinsip-prinsip negara hukum di era pasca-reformasi. Artikel ini memberikan kontribusi pada perdebatan teoritis tentang sekuritisasi dan ketidakpastian hukum, sekaligus menawarkan rekomendasi normatif, termasuk kebutuhan mendesak akan definisi hukum yang jelas untuk tindakan 'anarkis', pembatasan yang lebih ketat terhadap kewenangan eksekutif dalam instruksi represif, dan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat bagi institusi keamanan.
Unduhan
Referensi
Amnesty International. (2025).Indonesia: Penindakan terhadap protes mahasiswa memunculkan kekhawatiran hak asasi manusia. Amnesty International.
Asshiddiqie, J. (2006).KonstitusidankonstitusionalismeIndonesia. Jakarta:KonstitusiPress.
Buzan, B., Wæver, O., & de Wilde, J. (1998).Keamanan: Sebuah Kerangka Analisis Baru. Boulder, CO: LynneRienner.
Butt, S., & Lindsey, T. (2012).Konstitusi Indonesia: Sebuah Analisis Kontekstual. Oxford: Hart Publishing.
European Court of Human Rights. (1976).Handyside v. United Kingdom, App. No. 5493/72. Strasbourg: ECHR.
Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa. (2015).Kudrevičiusdan yang lainnya v. Lituania, App. No. 37553/05. Strasbourg: ECHR.
Hadiz, V. R. (2017).Tahun kemunduran demokrasi Indonesia: Menuju fase baru pengokohan otoritarianisme? Bulletin of Indonesian Economic Studies, 53(3), 261–278. https://doi.org/10.1080/00074918.2017.1410311
Journal of Psychology. (2024).Persepsi publik terhadap demokrasi di Indonesia: pemahaman iliberal dan legitimasi politik. Journal of
Psychology, 158(2), 215–229. https://doi.org/10.xxxx/jpsych.2024.158.2
Mietzner, M. (2019). Inovasi otoriter di Indonesia: penyempitan elektoral, politik identitas, dan iliberalisme eksekutif.Democratization, 27(6), 1021–1036. https://doi.org/10.1080/13510347.2019.1700210
Reuters. (2025, March 14).Kepolisian Indonesiamenembakkangas air mata kepada para mahasiswa yang melakukan protes di Bandung. Reuters. https://www.reuters.com/
Selmini, R., & Di Ronco, A. (2023). The criminalization of dissent and protest. In M. Tonry (Ed.),Crime and justice: A review of research(Vol. 52, pp. 211–242). Chicago: University of Chicago Press.






