Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian Menurut Hukum Positif dan Islam
Kata Kunci:
Kecelakaan, Kelalaian, Hukum Pidana Islam, Sanksi, DiyatAbstrak
Penelitian ini mengkaji perbedaan hukuman antara hukum nasional dan hukum pidana Islam untuk pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kematian akibat kelalaian. Penelitian ini berfokus pada berbagai jenis sanksi yang dijatuhkan oleh hakim di kedua sistem hukum tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan metode kontekstual dan analisis kasus, berdasarkan tinjauan pustaka hukum dan putusan pengadilan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum nasional lebih menekankan hukuman penjara, sementara hukum pidana Islam menganggap insiden tersebut sebagai kesalahan yang tidak disengaja, menekankan beban finansial dan rehabilitasi moral yang lebih intensif tanpa hukuman penjara. Pendekatan ini mengedepankan keadilan restoratif dan perdamaian sosial, sehingga penerapannya dalam praktik hukum pidana dapat menghasilkan bentuk keadilan yang lebih manusiawi.
Unduhan
Referensi
A Djazuli. (t.t.-a). Fiqh Jinayah ((Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997)).
Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri‟. (Hal 79). Al-Jinaiy Al-Islamiy, (Juz 1, Dar Al-Kitab Al0”Arabi, Beirut).
Agus Rusianto. (t.t.-b). Tindak Pidana Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori Dan Penerapannya ((Jakarta: Prenademedia Group, 2016)).
Al Buchori, R. A., Sepud, I. M., & Widyantara, I. M. M. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Santet. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 454–458. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.3980.454-458
Amir Ilyas. (t.t.-c). Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Hal. 97.
Andi Istiqlal Assaad. (Hal 50- 64). Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum. Hakikat Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Studi Tentang Pidana Mati.
Bagus, M. (2022). Ragam dan Perkembangan Penegakan Hukum di Indonesia Pasca Reformasi. Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(2), 141–164. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.2.141-164
Crystrie, D. A., Adhianur, S., & Sartika, S. H. (2022). Pengaruh Inovasi Ojek Menjadi Ojek Online pada Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0 (Studi Kasus Pada Masyarakat Kota Tasikmalaya). JEBDEKER: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Bisnis Digital, Ekonomi Kreatif, Entrepreneur, 2(2), 68–77. https://doi.org/10.56456/jebdeker.v2i2.112
Eddy O.S. Hiariej. (t.t.-d). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma. 2016.
Erwin Asmadi, S. H., F. R., S. H. ,. MH, C. ,. &. (t.t.). Hukum Pidana Indonesia. ((umsu press 2023)).
Fuad Tohir, Hadis Ahkam. (t.t.-e). Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qishash, Dan Tazir). Hal 27.
Hastuti, S. (. (t.t.-f). Analisis Fiqih Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Anak di Kota Parepare. 2023.
Lewokeda, M. D. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan. Mimbar Keadilan, 14(28). https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1779
Makhrus Munajat. (t.t.-g). Dekonstruksi Hukum Pidana Islam ((Sleman: Logung Pustaka, 2004)).
Makhrus Munajat. (236M). Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. (Sleman: Logung Pustaka, 2004).
Moeljatno. (t.t.-h). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Pidana. Hal 22.
Mubiin, A. N., Azalia Carissa Asywaq, Eva Savariah, Fadlan Ridha Zainulhaq, & Deden Najmudin. (2024). Analysis of Jarimah Qishash in Premeditated Murder Perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law. DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 12. https://doi.org/10.35905/delictum.v2i2.7871
Muchaeroni. (t.t.-i). Al-Qur’an Nahwu Al-Arobiyyah. Hal. 9.
Nasution, N., & Irwansyah, I. (2023). Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: Analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 181. https://doi.org/10.29210/1202322803
Nurfauziah, R., & Krisnani, H. (2021). Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 75. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31975
Prasetyo, T. (t.t.-j). Hukum Pidana.
Pratama, S. S. (2022). Analisis Hukum Terhadap Proses Klaim Santunan Atas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Perusahaan Asuransi (Studi Pada Pt Jasa Raharja Persero). Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 1(01), 78–93. https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i01.1528
Projodikoro, Wirjono. (t.t.-k). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Hal 22.
Rafid, N. (2022). Nilai Keadilan Dan Nilai Kemanfaatan Pada Jarimah Qisas Dan Diyat Dalam Hukum Pidana Islam. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 8–14. https://doi.org/10.46870/milkiyah.v1i1.154
Ropei, A. (2021). Konsepsi Fiqh Jinayah dalam Merumuskan Sanksi Hukum Pembunuhan Mutilasi. Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, 7(1), 24–46. https://doi.org/10.15642/aj.2021.7.1.24-46
S., K. G. (2010). Perspektif Moral Penegakan Hukum Yang Baik. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(2), 195–216. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss2.art2
Sinaga, A. C. D., Lengkong, L. Y., & Panjaitan, H. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengendara Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Lalu Lintas. Honeste Vivere, 33(1), 1–14. https://doi.org/10.55809/hv.v33i1.168
Sujarwo, H. (2018). Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Nilai-Nilai Hukum Islam. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 4(02), 181–190. https://doi.org/10.32699/syariati.v4i02.1175
Sulaiman Rasjid. (t.t.-l). Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam) ((Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012)).
Surya, R. (2019). Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Perspektif Hukum Islam. SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(2), 530. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4751
Sutedi, A. (t.t.-m). Hukum Pidana Indonesia (Edisi Revisi) (( Jakarta: Sinar Grafika2010)).
Tarigan, A. A. (2017). Ta’zir dan Kewenangan Pemerintah dalam Penerapannya. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 17(1). https://doi.org/10.15408/ajis.v17i1.6223
Wijayanta, T., & Firmansyah, H. (2011). Perbedaan Pendapat Dalam Putusan-Putusan Di Pengadilan Negeri Yogyakarta Dan Pengadilan Negeri Sleman. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(1), 38. https://doi.org/10.22146/jmh.16201
Wirjono Projodikoro. (t.t.-n). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Hal. 23.






