Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Perkawinan Paksa
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perkawinan Paksa, Hak Perempuan, Hukum Islam, Pembatalan PerkawinanAbstrak
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap perempuan korban perkawinan paksa dari perspektif hukum perdata dan hukum Islam di Indonesia. Perkawinan paksa merupakan praktik yang melanggar hak persetujuan bebas calon mempelai, dimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022. Dalam hukum perdata, perlindungan diwujudkan melalui pembatalan perkawinan serta tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam hukum Islam, akad nikah harus didasarkan pada persetujuan sukarela, dengan menolak praktik ikrāh (paksaan) agar pernikahan sah secara syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan, konsep, studi kasus, dan hukum komparatif. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum formal dengan praktik sosial yang masih membenarkan perkawinan paksa berdasarkan alasan adat dan ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap korban membutuhkan sinergi antara regulasi nasional, implementasi hukum Islam, dan peran lembaga penegak hukum serta institusi keagamaan agar hak-hak perempuan terlindungi secara efektif. Rekomendasi penelitian meliputi penguatan edukasi hukum dan pemulihan holistik bagi korban perkawinan paksa.
Unduhan
Referensi
Adela Fauza, Fauzah Nur Aksa, Hamdani H, “Perkawinan Paksa Dan Akibat Hukumnya Di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No.1, 2023.
Ahmad Agung Setya Budi, “Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia,” Jurnal Dunia Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 2023.
Angliati Deltia Kamuri Mawo Ate, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Puspasutari Ujianti, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dalam Perkawinan yang Dilakukan Secara Paksaan Berdalih Tradisi Perspektif Kesetaraan Gender,” Jurnal Preferensi Hukum, Volume. 6, Nomor 1, 2025.
Anisa Yuliana, “Pertanggungjawaban terhadap Perbuatan Melawan Hukum atas Janji Kawin,” Pena Justisia Law Journal, Vol. 2, No. 2, 2025
D. Haspada, “Analisis Hukum Gugatan Ganti Rugi dalam Kasus Pembatalan Perkawinan,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 11, No. 1, 2025.
Fikriana, A., & Agusfinanda, Y., “Analisis Perkawinan Paksa Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam (Rancangan Undang-Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual,” Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia, Vol. 3, No. 1, 2024.
Ilya, I.,” Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Fatwa Kupi Ke-2 No. 06/MK-Kupi-2/XI/2022),” Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, No. 2, 2024.
Ismail Marzuki & A. Malthuf Siroj, Pemaksaan Perkawinan dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jurnal Reusam: Riset dan Edukasi Hukum Islam dan Masyarakat, Vol. 10, No. 2, 2023.
Karenina Nurissa Karen, Yandi Maryandi, Ilham Mujahid, “Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Kawin Paksa,” Bandung Conference Series: Islamic Family Law, Vol. 2, No. 2, 2022.
N. Sari,“Problematika Hukum PerkawinanDi Indonesia,”Jurnal Hukum, Vol. 4, No.1, 2017,hlm.49
Nadia Khoirotun Nihayah, Alfina Arga Winati, “Analisis Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, Vol. 9, No. 2, 2023.
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Satjipto Rahardjo, 2020, Ilmu Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing.
Sidi Ahyar Wiraguna, “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia,” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, Vol. 3, No. 3, 2024.
Suci Indah Nadhifah Sari, Abdul Halim, NurJaya, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian Karena Kawin Paksa (Studi Putusan Nomor 563/Pdt.G/2020/PA.Mks),” Qawanin: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 2021.
Sudirwan, Muhammad Arjam, Dul Jalil, “Hak Ijbar Wali Perkawinan Persepektif Imam Syafi’I Dan Relevansinya Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia,” Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 8, No. 2, 2023.
Zulfan Ependi Hasibuan, “Asas Persetujuan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam: Menelaah Penyebab Terjadinya Kawin Paksa,” Jurnal Kesyariahan dan pranata sosial, Vol. 5, No. 2, 2019.






