Analisis Yuridis Ketidakadilan terhadap Perempuan dalam Sengketa Perceraian dan Hak Asuh Anak
Kata Kunci:
Ketidaksetaraan Gender, Ketidakadilan Hukum, Hak Asuh Anak, Hak Perempuan, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini mengkaji secara komprehensif ketidakadilan hukum terhadap perempuan dalam sengketa perceraian dan hak asuh anak di Indonesia. Fokus penelitian diarahkan pada ketimpangan perlindungan hukum yang sering dialami perempuan akibat konstruksi norma dan penerapan hukum yang masih bias gender. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta hasil-hasil penelitian dari jurnal ilmiah terkait yang merefleksikan realitas hukum keluarga di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan regulasi dalam menjamin kesetaraan hak, praktik di lapangan masih menunjukkan kecenderungan diskriminatif terhadap perempuan, terutama dalam proses peradilan dan penetapan hak asuh anak. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan perspektif keadilan gender dalam sistem hukum nasional agar hukum tidak hanya menjadi alat formal, tetapi juga instrumen keadilan substantif bagi semua pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan perspektif gender dalam praktik hukum di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Adriel, K., and M. Hadiati. “Deconstructing Gender Bias in Child Custody Decisions in the Indonesian Legal System.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 7, no. 1 (2025): 431–445. https://doi.org/10.46924/jihk.v7i1.307.
Dampak, S., and S. Bagi. “Hak Asuh Anak dalam Hukum Indonesia: Tinjauan Yuridis Serta Dampak Sosial Bagi Anak dan Keluarga.” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) 5, no. 2 (2025).
Dzikra, A. A. “Disparity in Child Custody Decisions from the Perspective of the Marriage Law and KHI.” Rechtenstudent Journal 5, no. 5 (2024): 1–11. https://doi.org/10.35719/rch.v5i1.325.
Farid, M., M. S. Albani, and F. Lubis. “Legal Reconstruction of Hadhanah Rights Due to Divorce in Indonesia from a Maqashid Syari’ah Perspective.” Jurnal Akta 12, no. 1 (2025): 123–140. https://doi.org/10.30659/akta.v12i1.43809.
Fatoni, S., E. Rusdiana, I. Rosyadi, and O. Rozikin. “Asas Proporsionalitas: Perspektif Hukum Positif dan Maqosid Syariah dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 32, no. 1 (2025): 46–71. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss1.art3.
Hariaji, A., and M. S. F. Yulianis. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama.” Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum 2, no. 3 (2025): 166–179. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i3.991.
Hasanah, C. A. “Perlindungan Hukum dan Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian.” Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science (MISTER) 2, no. 1b (2025): 1099–1113. https://jurnal.serambimekkah.ac.id/index.php/mister.
Hidayana, M. I., I. Jauhari, and A. Yahya. “Analisis Yuridis Terhadap Aspek Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orangtua.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 8, no. 2 (2020): 302–318. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.704.
Jafar, M. “Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak (Hadhanah) Setelah Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam.” Rechtsnormen: Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum 3, no. 1 (2024): 28–54. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i1.625.
Maulida Nuzula Firdaus. Analisis Yuridis Putusan Hakim Mengenai Perkara Hak Asuh Paska Perceraian Terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Vol. 2, no. 4. Islam Sultan Agung (UNISSULA), 2023.
Misbakhul Hasan, A., M. Siscawati, and S. Kusniati. “Feminisasi Kemiskinan: Akses dan Kontrol Perempuan pada Program Keluarga Harapan di Masa Covid-19.” Dharmasmrti: Jurnal Ilmu Agama dan Kebudayaan 23, no. 1 (2023): 71–82. https://doi.org/10.32795/ds.v23i1.4078.
Muhajir, Muh. M., A. H. Talli, and K. Kiljamilawati. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Pemeliharaan Anak Akibat Perceraian di Pengadilan Agama Kelas I B Parepare Tahun 2021–2022.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 4, no. 3 (2023): 889–910. https://doi.org/10.24252/qadauna.v4i3.37124.
Mumtaz, H. J. R., Y. Saepul Uyun, E. Rifqi, N. Syarif, and U. Saepullah. “Analisa Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Melalui Litigasi.” Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian 2, no. 7 (2023): 715–726. https://doi.org/10.58344/locus.v2i7.1433.
Rahimah Syamsi, Y. S. B. “Hak Asuh dan Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 10 (2022): 2003–2005.
Rofiah, Z. “Analisis Yuridis Kasus Hak Asuh Anak Tsania Marwah: Tantangan Perlindungan Hak Ibu dan Anak di Indonesia.” Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 3 (2025): 169–185. https://doi.org/10.46773/usrah.v6i3.1833.
Salsabillah Nilam Zahra, I. Nyoman Sujana, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Implikasi Yuridis Perceraian terhadap Hak-hak Anak dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Denpasar).” Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 3 (2023): 253–260. https://doi.org/10.22225/jkh.4.3.8032.253-260.
Stevany Putri, E., I. Fatika Syahda, R. Dwi Putra, T. Suhaila Syafa, and F. Siswajanthy. “Pemenuhan Hak Anak dalam Konteks Perceraian: Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Melalui Litigasi.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 2, no. 1 (2024): 16–26. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.203.
Wirotomo, H. A., T. D. Somala, R. Y. S. Nuha, D. S. Suistiyono, and S. A. Astuti. “Legal Certainty for Mothers in Child Custody Disputes: Implications of Deficiency of Child Custody in the Indonesian Legal System.” Formosa Journal of Multidisciplinary Research 4, no. 1 (2025): 111–120. https://doi.org/10.55927/fjmr.v4i1.12532.






