Struktur Kelembagaan LKS: Relasi Antara Lembaga Regulator, Pengawasan, Pelaku Industri
Kata Kunci:
Lembaga Keuangan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, DSN-MUI, Kepatuhan SyariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis struktur kelembagaan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, dengan fokus pada hubungan antara lembaga pengawas, regulator, dan pelaku industri dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari berbagai sumber seperti jurnal akademik, buku, dan laporan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan sistem keuangan syariah sangat bergantung pada sinergi antara OJK sebagai pengawas dan pelindung konsumen, BI dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran yang lancar, serta DSN-MUI dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Kerja sama antara ketiga lembaga ini telah menghasilkan sistem keuangan Islam yang transparan, andal, dan berkelanjutan. Studi ini menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara lembaga pengatur dan pengawas sebagai kunci pengembangan keuangan Islam yang efektif, yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan. Temuan ini dapat menjadi rekomendasi strategis bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan tata kelola dan memperluas ekosistem keuangan Islam di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Ahmad, S. (2009). Peran Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional dalam mengoptimalkan ketaatan bank terhadap prinsip syariah. Universitas Gadjah Mda.
Bambang, I. (2016). Peran Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Baznas dalam Pengembangan Produk Hukum Ekonomi Islam di Indonesia. Iqtishadia, 9, No. 2, 426–429.
Bi.go.id. (2020). Fungsi Utama. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/default.aspx# DSN-MUI. (2025). Dsnmui.or.Id. https://dsnmui.or.id/
Elyana, N. (2023). Hukum Perbankan Indonesia :Keterkaitan dengan Berbagai Aspek dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Rajawali Pers.
Hariati, S., Salat, M., & Surayya, I. (2024). Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 341–361.
Jaih, M. (2007). Metodologi Hukum Islam. UII Press.
Keuangan, P. J. K. (2025). Definisi Bank Indonesia. Biro Hukum, Sekretariat Jendral. https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/bank-indonesia?id=0aefad78c5c35e0af62d742b70899537
Panji, A. (2018a). fatwa-fatwa ekonomi syariah konsep, metologi, dan implementasinya pada lembaga keuangan syariah (T. dan M. Akbar (Ed.)). Sinar Grafika Offset.
Panji, A. (2018b). Fatwa Fatwa Ekonomi Syariah Konsep, metodologi, dan Implementasi pada Lembaga Keuangan Syariah (T. dan M. Akbar (Ed.); Cetakan Pe). Sinar Grafika Offset.
Pembinaan, B., Nasonal, H., & Hukum, K. (2012). Jur na l R ec hts ind ing BP Jur na l R ec ind. 1, 257–275.
Prudential Indonesia. (2022). Dewan Syriah Nasional : Pengertian, Tugas, dan Peran. Shariaknowledgecentre.Id. https://share.google/6jc9amf10UndfIev6
Putri, A. Z., Pramudya, D. I., & Asiyah, B. N. (2025). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Menjamin Kualitas Produk pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Jurnal Manajemen Dan Bisnis Ekonomi, 3(1), 264–276.
RI, H. K. (2020). Peran Penting Keberadaan DSN-MUI di Tengah Masyarakat. Setneg.Go.Id. https://share.google/lu4ZM0pL9RLcef5G1
Uliya, & Marfuatun. (2018). Mengenal OJK dan Lembaga Keuangan. Relasi Inti Media. https://ipusnas2.perpusnas.go.id/
Wulandari, A. D., & Baidhowi. (2025). Analisis Peran Lembaga Pengawas Syariah dalam Menjamin Integritas Transaksi Keuangan Syariah di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4146






