Analisis Komprehensif Izin Tinggal Terbatas bagi Peserta Magang Akademik dan Profesional di Indonesia

Penulis

  • Muhadzib Rezki Hilmy Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1589

Kata Kunci:

ITAS Magang C22, Keimigrasian, Visa Magang, Pengawasan Orang Asing, Kebijakan Imigrasi Indonesia

Abstrak

Penelitian ini mengkaji secara komprehensif ketentuan hukum, implementasi, serta dampak keberadaan peserta magang asing dalam skema Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Magang C22 di Indonesia. Kebijakan ini pada dasarnya dirancang untuk mendukung mobilitas akademik dan profesional melalui pemagangan lintas negara, sekaligus memfasilitasi transfer pengetahuan dan penguatan jejaring internasional. Menggunakan pendekatan deskriptif-analitis berbasis kajian regulasi, dokumen kebijakan, serta temuan empiris dari berbagai studi kasus, penelitian ini menilai sejauh mana ITAS Magang C22 mampu memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan nasional dalam konteks keimigrasian. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun skema C22 telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui UU No. 6 Tahun 2011 dan Kepmen M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kaburnya batas antara kegiatan magang dan kerja berupah, lemahnya kapasitas pengawasan orang asing, serta ketidakseragaman pemahaman dan kepatuhan sponsor. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan izin tinggal, yang dapat berdampak pada ketenagakerjaan dan keamanan nasional. Studi ini juga menemukan bahwa kehadiran peserta magang asing memiliki dampak positif berupa transfer teknologi dan peningkatan hubungan internasional, namun tetap menyimpan risiko sosial-ekonomi apabila tidak didukung pengawasan yang efektif. Penelitian ini merekomendasikan penegasan regulasi batas kegiatan magang, penguatan koordinasi TIMPORA melalui digitalisasi pengawasan, serta standardisasi kewajiban sponsor guna memastikan skema ITAS Magang C22 berjalan optimal sesuai tujuan awalnya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anwar, Saeful. “Kepastian Hukum dalam Regulasi Keimigrasian: Studi atas Penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 5, no. 2 (2020): 123–135. https://doi.org/10.37304/jih.tb.v5i2.45

Aisyahnurannisa, dan Khoirunnisa Roisah. “Pengawasan Orang Asing oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pekanbaru.” Jurnal Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 4, no. 2 (2020): 100–112. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/muqoddimah/article/view/17191

.Direktorat Jenderal Imigrasi. “Visa Program Magang (C22).” Imigrasi.go.id. Diakses 10 September 2025. https://www.imigrasi.go.id/wna/permohonan-visa-republik-indonesia/c22-visa-program-magang?all=1&golden_visa=0

Hidayat, R., dan M. Arifin. “Kebijakan Keimigrasian dalam Meningkatkan Pertukaran Akademik dan Profesional.” Jurnal Kebijakan Publik 18, no. 1 (2022): 45–59. https://doi.org/10.22146/jkp.2022.18.1.45

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM, 2025.

Muhlisa, A. N., dan Khoirunnisa Roisah. “Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Penyalahgunaan Bebas Visa Kunjungan untuk Bekerja di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2020). Diakses 10 September 2025. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/8456

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216.

Romadhon, R. “Peran Ideal Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Indonesia (Studi Kasus di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta).” Res Publica 3, no. 3 (2019). Diakses 10 September 2025. https://jurnal.uns.ac.id/respublica/article/download/45649/28656

.Sari, Dwi Puji, dan Rina Desiana. “Peran Keimigrasian terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan.” Jurnal Penegakan dan Hukum Indonesia Modern 3, no. 1 (2021): 45–59. https://sejurnal.com/pub/index.php/jpim/article/download/4919/5727/10061

Siregar, N. A. “Mekanisme Pengawasan terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan oleh Warga Negara Asing yang Bekerja di PLTU Teluk Balikpapan.” Lex Suprema: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2020). Diakses 10 September 2025. https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/282

Syafira, M. “Implementasi Kebijakan Izin Tinggal Warga Negara Asing pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pekanbaru.” FISIP UIR Working Paper/Artikel Ilmiah, 2024.

Diterbitkan

2025-11-09

Cara Mengutip

Muhadzib Rezki Hilmy. (2025). Analisis Komprehensif Izin Tinggal Terbatas bagi Peserta Magang Akademik dan Profesional di Indonesia. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01), 1587–1597. https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1589