Efektivitas Passenger Analysis Unit (PAU) dalam Mendukung Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Keimigrasian di TPI Soekarno-Hatta

Penulis

  • Theresya Berlian Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1590

Kata Kunci:

Passenger Analysis Unit, Pengawasan Keimigrasian, Deteksi Dini, Analisis SWOT, SIMKIM, TPPO, Adaptif

Abstrak

Passenger Analysis Unit (PAU) merupakan inovasi dalam sistem pengawasan keimigrasian yang memanfaatkan analisis data penumpang untuk deteksi dini potensi pelanggaran. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas PAU di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta dalam mencegah pelanggaran keimigrasian, melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil studi menunjukkan bahwa PAU berperan signifikan meningkatkan deterrence (efek cegah tangkal) dengan memperkuat proses profiling dan analisis risiko terhadap penumpang internasional. Keberhasilan ini tercermin dari peningkatan jumlah penolakan masuk WNA berisiko serta pencegahan keberangkatan calon korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara tepat sasaran. Namun demikian, implementasi PAU masih menghadapi kendala, antara lain belum adanya regulasi khusus dan Standard Operating Procedure (SOP) baku, kualitas data Advance Passenger Information (API)/Passenger Name Record (PNR) yang belum merata, keterbatasan integrasi dengan data intelijen lain, serta kebutuhan peningkatan kompetensi petugas. Analisis SWOT menunjukkan bahwa PAU memiliki kekuatan pada kemampuan analitik data dan dukungan kebijakan selective policy, tetapi kelemahan struktural-operasional perlu diatasi melalui penguatan kerangka hukum, standardisasi SOP, pelatihan khusus petugas, dan integrasi sistem lintas instansi. Sebagai rekomendasi, penulis mengusulkan penyusunan regulasi formal PAU, penjaminan tata kelola data sesuai prinsip perlindungan data pribadi, peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, serta program pelatihan tersertifikasi bagi operator PAU. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan kontribusi PAU dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian dan menjaga keamanan nasional di tengah meningkatnya mobilitas global.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Berlian, T. (2025). Analisis Implementasi

Passenger Analysis Unit (PAU) dalam Perspektif Penegakan Hukum

Keimigrasian. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis (JEMB), 3(2), 711-729.

Broeders, D. (2021). Digital borders and the

governance of mobility: Identity, biometrics, and surveillance. European Journal of Migration and Law, 23(1), 1–22.

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2024). Laporan kinerja penegakan hukum keimigrasian tahun 2023–2024. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2011 No. 52, Tambahan Lembaran Negara No. 5216.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27

Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 203.

International Civil Aviation Organization. (2018).

Annex 9 to the Convention on International Civil Aviation: Facilitation (15th ed.). ICAO.

International Organization for Migration. (2021).

Passenger data exchange and the fight against trafficking in persons. IOM.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

(2025, 20 Agustus). Kunjungi Bandara Ngurah Rai, Irjen Kemenimipas Pastikan Platform “All Indonesia” Berjalan Baik. (Siaran Pers).

Ma’arif, A. S. (2025, 10 Oktober). Imigrasi Soetta

perkuat pencegahan kasus TPPO dari desa. ANTARA News Banten.

Sulistian, M. R., & Silalahi, W. (2025).

Implementation of Passenger Analysis Unit (PAU) from the Perspective of Immigration Law Enforcement at the Immigration Checkpoint of I Gusti Ngurah Rai International Airport. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 157-169.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2023).

Global report on trafficking in persons 2023.UNODC.

Diterbitkan

2025-11-18

Cara Mengutip

Theresya Berlian. (2025). Efektivitas Passenger Analysis Unit (PAU) dalam Mendukung Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Keimigrasian di TPI Soekarno-Hatta. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01), 1598–1615. https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1590