Implementasi Integrasi PAU dan SIPP pada Proses Pemeriksaan Keimigrasian: Studi Kualitatif di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta
DOI:
https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1596Kata Kunci:
Keimigrasian, Passenger Analysis Unit (PAU), Sistem Informasi Profiling Penumpang (SIPP), Pengawasan Orang Asing, Teknologi Keimigrasian, Bandara Soekarno-HattaAbstrak
Penelitian ini membahas penerapan integrasi Passenger Analysis Unit (PAU) dan Sistem Informasi Profiling Penumpang (SIPP) dalam proses pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Latar belakang penelitian ini berangkat dari tantangan globalisasi dan mobilitas manusia lintas negara yang semakin tinggi, sehingga menuntut sistem pengawasan keimigrasian yang efektif dan modern (Soegiharto, 2023; Aprilia, 2022). Dalam kondisi ideal, teknologi informasi dimanfaatkan untuk deteksi dini risiko seperti pelintas berstatus red notice Interpol, subjek penangkalan (cekal), pemalsuan dokumen, dan pelanggaran lainnya sebelum orang asing tiba di Indonesia. Dasar hukum utama yang melandasi upaya ini adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 13 yang mengatur bahwa pejabat imigrasi wajib menolak masuk orang asing yang tidak memenuhi syarat, antara lain jika namanya tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa yang sah, menggunakan dokumen palsu, atau terlibat kejahatan internasional. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan studi kasus di TPI Soekarno-Hatta, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka terhadap regulasi, laporan keimigrasian, serta wawancara terstruktur dengan petugas imigrasi setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi PAU dan SIPP telah meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan keimigrasian. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah penolakan masuk warga negara asing (WNA) yang tidak memenuhi ketentuan; Imigrasi Soekarno-Hatta menolak 1.169 WNA sepanjang tahun 2023, naik signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Analisis SWOT mengungkap kekuatan integrasi PAU–SIPP berupa deteksi cepat WNA berisiko (misalnya buronan Interpol dan pelaku pelanggaran visa), kelemahan berupa keterbatasan regulasi khusus dan ketergantungan pada infrastruktur TI, peluang berupa dukungan transformasi digital dan koordinasi antarinstansi, serta ancaman seperti upaya pelintas ilegal menghindari pemeriksaan resmi dan risiko keamanan data penumpang. Implikasi kebijakan yang dihasilkan antara lain kebutuhan segera penyusunan regulasi teknis tentang PAU–SIPP, peningkatan pelatihan petugas, serta penguatan kerjasama dengan maskapai dan instansi terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi PAU dan SIPP di TPI Soekarno-Hatta berperan strategis dalam modernisasi sistem keimigrasian Indonesia, dengan catatan perlu dibarengi dukungan regulasi dan sumber daya manusia yang memadai agar tujuan menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui fungsi keimigrasian dapat tercapai optimal.
Unduhan
Referensi
Aprilia, W. P. L. Y. S. A. (2022). Strategi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Dalam Mencegah Terjadinya Kejahatan Transnasional Di Perbatasan Negara Ditinjau Dari Posisi Strategis Kepulauan Riau. Jurnal Maritim Indonesia, 10(1).
Budi Suyanto. (2024, April 8). Imigrasi di Bali Tolak Masuk 318 WNA. ANTARA News. (Editor: Budi Suyanto).
Chen, Y., et al. (2024). Secure and Privacy- Protected Bioinformation Implementation in Air Passenger Transport Based on DLT. Applied Sciences, 14(5), 2756.
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2022, May 23). Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk 463 Orang Asing yang Tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian. Siaran Pers Ditjen Imigrasi. Jakarta: Kemenkumham RI.
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2023, March 28). 210 WNA Ditolak Masuk, 12 Dideportasi: Imigrasi Soekarno-Hatta Serius Perketat Pengawasan Orang Asing. Berita Imigrasi Soetta. Tangerang: Kanim Soekarno-Hatta.
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2024, September 23). Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 Orang. Siaran Pers Ditjen Imigrasi No. IMI-PR-0924. Jakarta: Kemenkumham RI.
Faisal, A. (2023, December 11). Imigrasi sebut teknologi pengenalan wajah bisa deteksi WNA di bandara. ANTARA News. (Pewarta: Abdu Faisal; Editor: Edy Sujatmiko).
Komisi XIII DPR RI. (2023). Paparan Direktorat Jenderal Imigrasi: Penguatan Pengawasan Keimigrasian Berbasis Teknologi. (Risalah Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Dirjen Imigrasi, 8 November 2023). Jakarta: DPR RI.
Pasaribu, P. Y. B. B. (2019). Human Rights-Based Immigration Public Services as the Realization of the "PASTI" Value of the Ministry of Law and Human Rights. Jurnal HAM, 10(2), 123-136.
Siahaya, V. V. (2024). Hambatan Koordinasi Antarinstansi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian di Kota Bitung: Tantangan dan Langkah-Langkah Perbaikannya. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(1), 45-58.
Soegiharto. (2023). Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Tepat untuk Mewujudkan Suksesnya Implementasi Fungsi Keimigrasian di Indonesia. (Dalam Buku "Wajah Keimigrasian Indonesia", Jakarta: Imigrasi Press).
Sulistian, M. R., & Silalahi, W. (2025). Implementation of Passenger Analysis Unit (PAU) from the Perspective of Immigration Law Enforcement at the Immigration Checkpoint of I Gusti Ngurah Rai International Airport. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 170-184.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2011 No.52. (Beserta penjelasannya). Jakarta: Kemenkumham RI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 No.190. Jakarta: Kemenkominfo RI.
Wibowo, T. M., & Pratama, S. P. (2025). Securing passenger flows: Indonesian Customs strengthens its capacity to analyse API and PNR data. WCO News, 106(1), 32-37. (World Customs Organization).
Wiguna, D. K. S. (2024, April 8). Imigrasi Ngurah Rai Bali tolak masuk 318 WNA, sebagian karena tak punya visa. ANTARA News. (Pewarta: Dewa K. S. Wiguna; Editor: Budi Suyanto).
Aprilianti, M. A. (2023, December 28). WN India Paling Banyak Ditolak Masuk Indonesia lewat Bandara Soetta. IDN Times Banten. (Reporter: Maya A. Aprilianti).
Liputan6.com. (2024, September 24). Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 WNA hingga September 2024. Liputan6 News. Jakarta.






