Implementasi Profiling Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sebagai Mekanisme Deteksi Dini Calon Pekerja Migran Non-Prosedural

Penulis

  • Peter Theola Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1599

Kata Kunci:

Profiling Keimigrasian, PMI Non-Prosedural, TPPO, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Manajemen Risiko

Abstrak

Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola migrasi Indonesia karena berkelindan dengan risiko eksploitasi, kekerasan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Profiling keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) berperan sebagai mekanisme deteksi dini melalui penilaian risiko (risk assessment) terhadap pelintas berdasarkan dokumen, perilaku, dan pola perjalanan. Berlandaskan kerangka hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris untuk menganalisis bagaimana profiling diimplementasikan di TPI sebagai instrumen pencegahan keberangkatan PMI non-prosedural. Temuan menunjukkan bahwa implementasi profiling dokumen, perilaku, dan pola perjalanan telah berkontribusi pada penundaan maupun penolakan keberangkatan calon PMI non-prosedural Namun, efektivitas tersebut masih terhambat oleh ketergantungan pada intuisi petugas, keterbatasan integrasi data lintas-instansi, kompleksitas modus kejahatan, ketidakterstandardisasian indikator risiko, serta sensitivitas dimensi hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan profiling melalui standardisasi indikator berbasis risiko, integrasi data Imigrasi, KP2MI, dan Kementerian Ketenagakerjaan, peningkatan kapasitas petugas dalam behavioral detection dan pendekatan humanis, serta pemanfaatan teknologi AI-assisted profiling yang akuntabel dan selaras dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan HAM.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural.

Arkanuddin, N. F. H., Mirwanto, T., & Sohirin, S. (2025). Penerapan soft approach dalam upaya deteksi dini indikasi perdagangan orang pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5180–5188. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2080 E-Journal Dzurriyatul Quran+2E-Journal Dzurriyatul Quran+2

Azhari, W. W. (2024). Efektivitas kebijakan keimigrasian dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Polikrasi: Jurnal Politik dan Administrasi, 3(2). idereach.com

Longgarini, A. T., Shaafiyah, A. N., & Rahmaningtias, B. M. (2023). Penanganan Pekerja Migran Indonesia non-prosedural dalam perspektif hukum keimigrasian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(2), 1474–1484. jurnal.ensiklopediaku.org+2ojs.ukipaulus.ac.id+2

Mardizan, L. P., & Syamsir, S. (2018). Pengawasan penerbitan paspor dalam rangka pencegahan TKI nonprosedural di Kantor Imigrasi Kelas I Padang. Jurnal Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 1(1), 98–112. Neliti+2Neliti+2

Martin, Y., & Runturambi, A. J. S. (2024). Upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebagai bagian perdagangan orang melalui pengawasan keimigrasian. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(5), 1113–1132. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i5.15738 Syntax Literate+2Syntax Literate+2

Samad, M. Y., Amanda, N., Manggabarani, M. T. C., Wastitya, N., Aziz, A., & Maya, H. B. (2023). Pencegahan dan penanganan praktik Pekerja Migran Indonesia non-prosedural (PMI-NP) melalui pendekatan intelijen strategis. Jurnal Lemhannas RI, 11(4), 260–272. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i4.486 Jurnal Lemhannas+3Jurnal Lemhannas+3Jurnal Lemhannas+3

Syahrin, M. A. (2019). Politik hukum keimigrasian Indonesia: Studi pendekatan sejarah dan kontemporer. Sol Justicia, 2(1), 43–69. Universitas Kader Bangsa+1

Syahrin, M. A. (2019). Polarisasi penegakan hukum keimigrasian kontemporer: Aksiologi normatif–empiris. Majalah Hukum Nasional, 49(1), 59–89. penerbitadm.pubmedia.id+3Semantic Scholar+3journal.poltekim.ac.id+3

Diterbitkan

2025-11-18

Cara Mengutip

Peter Theola. (2025). Implementasi Profiling Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sebagai Mekanisme Deteksi Dini Calon Pekerja Migran Non-Prosedural. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01), 1670–1681. https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1599