Efektivitas Hukum dalam Penegakan Hukum terhadap Penggunaan Paspor Asing oleh Warga Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1602Kata Kunci:
Efektivitas Hukum, Kewarganegaraan Tunggal, Paspor Asing, WNI Dewasa, KeimigrasianAbstrak
Fenomena warga negara Indonesia (WNI) dewasa yang memiliki dan menggunakan paspor asing memunculkan problem efektivitas hukum kewarganegaraan dan keimigrasian. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menegaskan asas kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa dan menentukan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atau memiliki paspor asing yang masih berlaku atas namanya (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006). Namun dalam praktik, sejumlah kasus, seperti diskualifikasi Orient Patriot Riwu Kore karena terbukti memegang paspor Amerika Serikat dan polemik status kewarganegaraan Arcandra Tahar yang menunjukkan keberadaan WNI yang secara de facto menikmati dua paspor, sehingga menimbulkan ketidakpastian status hukum dan tantangan penegakan hukum di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) maupun dalam administrasi kewarganegaraan. Penelitian ini merupakan studi yuridis-normatif dengan dukungan data empiris sekunder (laporan penelitian, putusan, dan tulisan ilmiah) yang dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, yang menekankan lima faktor: substansi hukum, penegak hukum, sarana/fasilitas, masyarakat, dan budaya hukum (Soekanto, 1986; Badri, 2021). Hasil kajian menunjukkan bahwa dari sisi substansi, pengaturan kehilangan kewarganegaraan dan pelarangan kewarganegaraan ganda dewasa relatif jelas. Namun efektivitasnya tereduksi oleh lemahnya integrasi data kewarganegaraan dan keimigrasian, keterbatasan koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), kesadaran hukum yang rendah di kalangan diaspora, serta budaya hukum yang masih toleran terhadap praktik “dua paspor”. Penelitian ini merekomendasikan penguatan desain sistemik, antara lain: digitalisasi dan integrasi data kewarganegaraan dan keimigrasian, penegasan SOP di TPI terkait penanganan WNI dewasa pengguna paspor asing, optimalisasi peran perwakilan RI di luar negeri dalam pencatatan dan pemberian catatan khusus terhadap WNI yang lama tinggal di luar negeri, peningkatan sosialisasi mengenai konsekuensi Pasal 23 UU 12/2006, serta penyusunan pedoman penegakan hukum yang menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan keimigrasian.
Unduhan
Referensi
Antikowati, A. (2023). Globalisation and Indonesia’s demand for dual citizenship: Problems and alternatives. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang.UMM Scientific Journals+1
Bahagian Hukum dan HAM DPR RI. (2021). Perspektif yuridis status kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore. Info Singkat, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.Berkas DPR
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52.Direktorat Jenderal Imigrasi+1
Direktorat Tata Negara, Kementerian Hukum dan HAM RI. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63.Peraturan BPK+1
Direktorat Tata Negara, Kementerian Hukum dan HAM RI. (2007). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.peduliwni.kemlu.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2013). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Poltekim Journal+1
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2023). Layanan kewarganegaraan Republik Indonesia: Pedoman permohonan kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 23 UU 12/2006. Kementerian Hukum dan HAM RI.jogja.kemenkum.go.id+1
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.Mahkamah Konstitusi RI+1
Paramitaningrum, R. V. Y. (2018). Model diplomasi perlindungan pemerintah Indonesia terhadap WNI pekerja sektor informal di luar negeri. Global & Strategis, 12(1).Journal of Universitas Airlangga
Theola, Peter. (2025). Tinjauan Penanganan Terhadapa Warga Negara Indonesia Pemegang Paspor Kebangsaan Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis.
Ramdhani, H. (2022). The citizenship paradigm debate in dual citizenship discourse in Indonesia. Jurnal Bina Praja, Kementerian Dalam Negeri.Jurnal Kemendagri
Ruchimat, T. (2020). The validity of the appointment of a minister with dual citizenship in Indonesia (Case study of Arcandra Tahar). Universitas Tarumanagara.Lintar
Soekanto, S. (1986). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.UMM Institutional Repository+2UB Repository+2
Tinjauan penanganan terhadap WNI pemegang paspor kebangsaan asing pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. (2025). Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis (JEMB).Jurnalistiqomah+1
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri.Peraturan BPK+2kbri-canberra.go.id+2
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2023). Portal Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri (Peduli WNI): Pedoman lapor diri WNI di luar negeri






