Tantangan Transparansi Harga dalam Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah

Penulis

  • Risma Khuzaimatul Husnah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Siti Alifia Ayu Rohmayanti Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kata Kunci:

Tantangan Pembiayaan, Transparansi Harga, Murabahah

Abstrak

Kepercayaan dan pemahaman nasabah sangat dipengaruhi oleh masalah transparansi harga dalam pembiayaan murabahah.  Fatwa DSN-MUI, laporan OJK, dan jurnal relevan digunakan sebagai data sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi harga, yang mencakup kejelasan harga pokok, margin, dan biaya tambahan, adalah komponen penting dari perjanjian murabahah. Namun demikian, praktik lapangan terus menunjukkan bahwa PSAK 102 tidak diterapkan secara konsisten, ada sedikit penjelasan tentang struktur harga, dan murabahah bil-wakalah tidak jelas.  Ada peningkatan miskonsepsi nasabah, risiko ketidakpatuhan syariah, dan penurunan kepercayaan publik sebagai akibatnya.  Menurut penelitian ini, publikasi informasi yang lebih baik, pelatihan keuangan syariah yang lebih baik, penggunaan fitur digital, dan pelaksanaan peraturan yang konsisten diperlukan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Almagribi, A. B. (2022). Fatwa DSN MUI No. https://www.santrinabawi.id/2022/12/fatwa-dsn-mui-no-4-tentang-murabahah.html

asbisindo. (n.d.). Mekanisme akad Murabahah - Asbisindo Perkumpulan Bank Syariah Indonesia.

Azmansyah, Rachmawati, E. N., & Ria, R. (2017). ANALISIS PENETAPAN MARGIN AKAD MURABAHAHPADA BANK SYARIAH DIINDONESIA. 28.

Faletehan, F. (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syraiah Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan, 1–23.

Indrarini, R., & Mubarok, M. D. (2024). Volume 7 Nomor 3, Tahun 2024 LITERASI NASABAH DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH INDONESIA KC JENGGOLO. 7, 76–89.

Lestari, E. E. T. (2022). ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH BERDASARKAN PSAK 102 PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PT BANK BSI CABANG MAGELANG. 2(1), 403–412.

Marzuki, Masyhuri, & Muttaqin, Q. (2024). Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin. 10(01), 709–716.

Nata, A. A. L. (2023). Margin : Jurnal Bisnis Islam dan Perbankan Syariah Standar Akuntansi Keuangan ( PSAK ) 102 Tentang Pembiayaan Murabahah Dalam Penerapan Akuntansi Syariah Pada PT . Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Metro Madani. 2.

Nurfadilah. (2024). PERSEPSI NASABAH TERHADAP PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH INDONESIA KCP BARRU. 125. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8220/1/19.2300.085.pdf?utm_source=chatgpt.com

Setyawati, I., & Beureukat. (2023). Penentu Profitabilitas Bank Syariah : Kajian Nisbah Bagi Hasil dan Murabahah. 23(2), 203–212.

Umar, S. H. (2025). MENAKAR TRANSPARANSI AKUNTANSI AKAD MURABAHAH : TELAAH KRITIS ATAS IMPLEMENTASI PSAK SYARIAH. 5, 22–41.

Wanda, A. (n.d.). BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf.

Diterbitkan

2025-11-21

Cara Mengutip

Risma Khuzaimatul Husnah, & Siti Alifia Ayu Rohmayanti. (2025). Tantangan Transparansi Harga dalam Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01), 1724–1730. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1626