Akuntabilitas Pelayanan Publik dalam Pelaksanaan E-Procurement di Kota Tanjungpinang
DOI:
https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1666Kata Kunci:
Akuntabilitas, E-Procurement, Pelayanan Publik, Tata Kelola Digital, Pemerintahan DaerahAbstrak
Transformasi digital dalam sektor publik mendorong pemerintah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan melalui implementasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement). Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerapkan E-Procurement melalui platform LPSE sebagai upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, temuan awal menunjukkan adanya kesenjangan antara akuntabilitas prosedural dan akuntabilitas substantif, sebagaimana tercermin dari keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah paket pengadaan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi E-Procurement di Kota Tanjungpinang, menganalisis kontribusinya terhadap peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam proses implementasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi dokumen dan analisis isi terhadap dokumen pemerintah, laporan kinerja LPSE, LHP BPK, dan laporan pengaduan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-Procurement telah efektif meningkatkan transparansi dan efisiensi proses pengadaan melalui dokumentasi digital dan monitoring real time, namun belum sepenuhnya mampu meningkatkan kualitas outcome pengadaan. Faktor pendukung meliputi komitmen politik, dukungan regulasi, dan pelatihan SDM, sedangkan faktor penghambat meliputi keterbatasan infrastruktur digital, variasi kemampuan teknis aparatur, dan lemahnya integrasi pengawasan substantif. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sistem pengawasan berbasis outcome dan peningkatan kapabilitas kelembagaan untuk mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik yang komprehensif.
Unduhan
Referensi
Andriansyah, A. (2019). Analisis Implementasi E-Procurement dalam Meningkatkan Transparansi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Administrasi Publik, 11(2), 145–158.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Dunleavy, P., Margetts, H., Bastow, S., & Tinkler, J. (2006). Digital Era Governance: IT Corporations, the State, and E‐Government. Oxford University Press.
Dwiyanto, A. (2015). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Hood, C. (1991). A public management for all seasons? Public Administration, 69(1), 3–19. https://doi.org/10.1111/j.1467-9299.1991.tb00779.x
Nguyen, L. T., Singh, M. K., & Wei, J. (2020). E-Procurement implementation in developing countries: Implications for accountability and transparency. Government Information Quarterly, 37(4), 1–12.
Septriyanto, R., & Darmawan, Y. (2020). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 18(1), 47–61.
Suryanto, D., & Kurniawan, H. (2022). Penguatan Sistem Pengawasan dalam Implementasi E-Procurement. Jurnal Kebijakan Publik, 14(2), 115–130.
Taufiq, M., & Hidayat, R. (2021). Determinants of Successful E-Procurement Adoption in Local Government. International Journal of Public Sector Management, 34(6), 715–731.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2023. BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau. (2023). Laporan Pengaduan Masyarakat Bidang Pengadaan Barang/Jasa.






