Penerapan Sanksi Administrasi bagi WP Badan yang Terlambat Melaporkan SPT Tahunan Pada KPP Pratama Sumbawa Besar

Penulis

  • Meta Dwi Dayanti Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar

Kata Kunci:

Sanksi Administrasi, Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan, Kepatuhan Pajak

Abstrak

Penerapan Sanksi Administrasi Bagi WP Badan Yang Terlambat Melaporkan SPT Tahunan Pada KPP Pratama Sumbawa Besar, Pembimbing 1 Resmi, dan Pembimbing 2 Sugianto Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peneraan Sanksi Administrasi terhadap Wajib Pajak Badan yang terlambat dalam menyampaikan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar yang di sebabkan oleh faktor kesadaran, karena masih menunda-nunda pembayaran atau lupa membayar karena adanya kesibukan masing-masing wajib pajak dan faktor pengetahuan,kurangnya sosialisasi dari petugas kpp pratama sumbawa besar mengenai sanksi administrasi keterlambatan menyampaikan spt pemberitahuan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPP Pratama Sumbawa Besar telah melaksanakan pemberian sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP). Namun, efektivitas sanksi ini belum sepenuhnya menigkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak badan dalam melaporkan SPT tepat waktu. Faktor-faktor seperti pemahaman pajak, kapasitas administrasi, dan pembinaan oleh petugas pajak turut mengaruhi Tingkat kepatuhan. Oleh karena itu, di perlukan pendekatan yyang lebih persuasive dan edukatif dalam menigkatkan kepatuhan pajak wilayah tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Chairil Anwar Pohan (2017:57) SPT Tahunan.

JASMINE, K. (2014). Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu.

Jeremi Alessandro, Said Aneke R, & Fonnyke Pongkorung. (2017). Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Yang Lalai Membayar pajak dalam perspektif hukum perpajakan di indonesia. Artikel Skripsi, 28–34.

Jurnal Feldman (2011:2). “ Pengertian Pajak. Jurnal

M.Iqbal Alamsjah, Direktorat Jendral Pajak, 2010:7). Sanksi administrasi.

Mardiasmo, (2009:57). Tentang Saksi Administrasi Perpajakan. Jurnal. Mardiasmo (2011) dalam Rochmat Soemitro,SH. "Perpajakan. Andi:

Menurut Anggraeni dan Irviani (2017, 13). (2019). Bab Ii Landasan Teori. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689– 1699. https://kbbi.web.id/preferensi.htmlDiakses

Muhajir (2018: 16). "Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak". Jurnal

pajak. (2014). BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Pajak 2.1.1 Definisi Pajak. 6–33.

Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-01/PJ/2016 tentang tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan pada pasal 21.

Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-41/PJ/2015 tentang pengamanan teransaksi elektronik layanan ppajak online pasal 1 ayat (7).

Resmi, 2003. Sanksi administrasi bunga dikenakan bagi Wajib Pajak yang terlambat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Undang-Undang No.16 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang- Undang No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan.

Undang-Undang rebuplik Indonesia No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan

Yogyakarta

Diterbitkan

2025-11-28

Cara Mengutip

Meta Dwi Dayanti. (2025). Penerapan Sanksi Administrasi bagi WP Badan yang Terlambat Melaporkan SPT Tahunan Pada KPP Pratama Sumbawa Besar. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01), 1895–1899. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1671