Analisis Pelaku Pengoplos Beras Campur Pakan Ternak
Kata Kunci:
Beras, Pengoplos, SNIAbstrak
Beras merupakan bahan pangan yang sangat penting, terutama sebagai bahan dasar pembuatan nasi, makanan pokok di berbagai belahan dunia. Praktik pengoplosan beras untuk konsumsi manusia dengan pakan ternak merupakan kejahatan pangan (food fraud) dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian unsur-unsur pidana dalam peraturan perundang-undangan terhadap tindakan yang dilakukan oleh pelaku pengoplos. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap peraturan perundang-undangan terkait yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, standar mutu beras SNI dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa tindakan pengoplosan beras memenuhi unsur-unsur tindak pidana meliputi: pertama, unsur kesengajaan mencari keuntungan secara melawan hukum dengan mencampurkan komiditas yang tidak memenuhi syarat ke dalam beras konsumsi. Kedua, unsur penipuan terhadap konsumen karena produk yang dijual tidak sesuai dengan deskripsi dan mutu yang seharusnya. Ketiga, pelanggaran terhadap standarisasi wajib SNI yang menjamin keamanan dan mutu pangan. Keempat, pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan produk yang mana dan informasi yang jelas. Berdasarkan analisis dapat disumpulkan bahwa meskipun kerangka hukum telah cukup komprehensif untuk menjerat pelaku, implementasi penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam hal pembuktian dan pengawasan di lapangan. Diperlukan koordinasi antara instansi pengawas dan aparat penegak hukum untuk secara aktif melakukan kegiatan razia dan uji sampel mendadak di lapangan yang diikuti dengan pemberian sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Unduhan
Referensi
Anggreini, Radita Dwi. “TIndak Pidana Ekonomi Dan Pengaturannya Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 1, no. 5 (2023).
C.ST.Kansil. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Ciptawan, Ciptawan, Budiman Ginting, Sunarmi Sunarmi, and Mahmul Siregar. “Upaya Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Nasional Indonesia.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 3, no. 1 (March 30, 2023): 21–34. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i1.39.
Dewi, Widya Kusuma, and Desi Setianingrum. “Situasi Keamanan Pangan Segar Asal Tanaman (Psat) Di Provinsi Kalimantan Timur.” Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian 29, no. 1 (July 30, 2022): 54–62. https://doi.org/10.55259/jiip.v29i1.7.
Faiqah, Elvira Clarista. “Analisis Pelanggaran Hak Konsumen Terhadap Kasus Pengoplosan Beras Merek Daun Suji.” Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara 2, no. 3 (2025).
Fransisco, Wawan. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dan Sanksi Hukum Terhadap Ppelaku Usaha Yang Menjual Produk Rekayasa Beras Oplosan.” Jurnal Media Ekonomi (JURMEK) 24, no. 3 (2019).
Harianto. Pendapatan Harga Dan Konsumsi Beras. LPEM FE UI. Jakarta, 2001.
Indonesia, Badan Pangan Nasional. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras (2023).
Indonesia, Pemerintah Pusat. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pub. L. No. 1 (2023).
———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (n.d.).
Jati Imantoro. “Etika Bisnis Dalam Ekonomi Digital.” Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis 5, no. 1 (May 20, 2025): 203–8. https://doi.org/10.55606/jaemb.v5i1.5968.
Marina Yetrin Sriyati Mewu. “Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 3, no. 1 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4814.
R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Dengan Pasal Demi Pasal. Jakarta: PT.Gita Karya, 2011.
Sukma, Zalma Amanda. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Makanan Kadaluwarsa.” Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 2024.
Undang-Undang Dasar. Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen Nomor - tentang UUD 1945 dan Amandemen (1945).
Yesi Chwenta Sari, Montesqrit Montesqrit, Yetti Marlida, and Syafri Nanda. “Analisis Sifat Fisik Dedak Padi Sebagai Pakan Ternak Dari Beberapa Varietas Padi Lokal Di Kabupaten Agam Sumatera Barat.” Jurnal Triton 14, no. 1 (June 16, 2023): 180–87. https://doi.org/10.47687/jt.v14i1.412.






