Analisis Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Aloksi Dana Desa (Add) Desa Tiwu Riwung Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat
Kata Kunci:
Analisis Implementasi, Alokasi Dana Desa, Pengelolaan Keuangan DesaAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pengelolaan Dana Desa (ADD) Desa Tiwu Riwung, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan ADD telah berjalan cukup baik sesuai ketentuan, meliputi perencanaan melalui musyawarah desa, pelaksanaan yang transparan, pengawasan, serta pertanggungjawaban yang rutin meskipun masih terkendala keterbatasan SDM. Pencatatan keuangan dilakukan menggunakan aplikasi Siskeudes dan Microsoft Excel, sedangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas diwujudkan melalui penyediaan informasi publik lewat papan informasi dan laporan berkala.
Unduhan
Referensi
Aditama, R. A. (2020). Manajemen: Pengantar dan penerapan praktis. Deepublish.
Afrizah, M. (2020). Analisis implementasi pengelolaan keuangan desa dalam alokasi dana desa di Desa Tanjung Merindu Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Kemering Ilir. Jurnal Administrasi Publik, 5(2), 85–96.
Badrudin, R., & Siregar, H. (2021). Manajemen keuangan daerah. Rajawali Pers.
Basri, H. (2021). Pengelolaan keuangan desa: Prinsip dan implementasinya. Alfabeta.
Benius, M. M., & Haga, R. (2024). Manajemen keuangan sektor publik. CV Luminary Press Indonesia.
Fitri, O. D. (2022). Analisis transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa (Studi pada Desa Gobah Kecamatan Tambang). Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(1), 43–50.
Hajra, D. (2024). Implementasi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dalam pemberdayaan masyarakat Desa Bola Bulu tahun 2022.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611.
Lubis, B. (2024). Manajemen Keuangan Sektor Publik. Widina Media Utama.
Mandasari, Y. S. (2022). Analisis pengelolaan keuangan desa dalam alokasi dana desa (ADD) Desa Sait Buttu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun
Manurung, A. (2020). Keuangan desa dan alokasi dana desa. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 6(1), 101–110.
Murtiono, D., & Wulandari, S. (2014). Pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Jurnal Pemerintahan Desa, 3(2), 66–74.
Peraturan Bupati Manggarai Barat No. 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ramayanti, A. (2021). Analisis pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Mekargalih Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Septriany, D. (2017). Akuntabilitas keuangan desa dalam era dana desa. Jurnal Akuntansi & Pemerintahan, 5(1), 77–8.
Sofwatillah, A., Hasanah, L., & Wahyudi, A. (2024). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Subroto, A. (1997). Good governance: Pemerintahan yang baik dalam konteks otonomi daerah. Lembaga Administrasi Negara.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
United Nations Development Programme. (1997). Governance for sustainable human development: A UNDP policy document. UNDP.
.






