Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengadaan Barang Pada PT. Cahaya Makmur Industri

Penulis

  • Herlina Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar

Kata Kunci:

Pajak Pertambahan Nilai, Pengadaan Barang, Kepatuhan Pajak, Faktur Pajak, PT. Cahaya Makmur Industri

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengadaan Barang pada PT. Cahaya Makmur Industri serta mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. PPN merupakan komponen penting dalam sistem  perpajakan Indonesia yang dikenakan atas konsumsi barang, termasuk dalam proses pengadaan barang perusahaan. Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi langsung terhadap aktivitas pembelian barang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Cahaya Makmur Industri secara umum telah menerapkan perhitungan dan pelaporan PPN sesuai ketentuan perpajakan, meskipun masih terdapat kendala dalam hal pengadministrasian faktur pajak masukan dan keluaran.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Afifah, E. N. (2022). Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran atas Pembelian Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Damarwati, I., & Gunardi, G. (2023). Analisis Penerapan PPN Atas Pengadaan Barang di Balai Jembatan Kementrian PUPR. Al Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(2), 890-904.

Direktorat Jendral Pajak (2022). Kontribusi Wajib Pajak Kepada Negara

Direktorat Jendral Pajak (DJP), Fungsi Pajak, From https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak

Lathifa, D. (4). Fungsi Utama Pajak di Indonesia. Diakses pada, 24.

Lathifa, D. (2021). Mengenal Inklusi Keuangan: Definisi, Tujuan, dan Upaya Penerapannya. Online Pajak.

Farina, Desy, Revi Candra, and Yudi Irawan. "Pengaruh Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Daya Beli Konsumen Barang

Faizah, S., & Ajimat, A. (2022). Pengaruh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Kendaraan Bermotor Tarif Progresif terhadap Daya Beli Konsumen. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 19(2), 15-24

Fitriya, (2024). Pajak Pertambahan Nilai dan Regulasi Tarif PPN 12% 2025

Fitriya, (2023). Analisis perhitungan faktor pajak masukan dan pajak keluaran atas PPN pada PT. Trimurti Perkasa.

Kardiyati, E. N., & Karim, A. (2020). Analisis restitusi pajak pertambahan nilai pada kepatuhan pengusaha kena pajak kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Cirebon Tahun 2016–2018). Balance: Economic, Business, Management and Accounting Journal, 17(2), 87-94.

Mubina, Fathan. Tinjauan Pemenuhan Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Puskesmas Bangilan Kabupaten Tuban. 2022. PhD Thesis. Politeknik Keuangan Negara STAN.

Menurut Bogdan dan Biklen dalam sugiyono (2020:7) metode penelitian kualitatif deskriptif. Dan R&D.Bandung

Natalia & Fajria, I. (2023). Analisis Pengaruh Kenaikan Tarif PPN 11% Disektor Perdagangan. 2 ND MDP Student Conferen (MSC) 2023.

Perangin-angin, N. R. (2023). Mekanisme Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN pada Kantor Jasa Akuntansi Robert Lumban Tobing, SE, Ak., M. Si., CA., dan Rekan

Sutomo, H. (2019). Analisis Pene rapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Sarana Aspal Nusantara. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 7(2), 290-300

Siahaan, A. (2023). Menelaah Kenaikan tarif PPN 11% di Indonesia. Indonesia Journal of Business Law, 2(1), 24-28.

Sugiyono. (2020:9). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Diterbitkan

2025-12-02

Cara Mengutip

Herlina. (2025). Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengadaan Barang Pada PT. Cahaya Makmur Industri . JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01), 2004–2008. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1706