Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengadaan Barang Pada PT. Cahaya Makmur Industri
Kata Kunci:
Pajak Pertambahan Nilai, Pengadaan Barang, Kepatuhan Pajak, Faktur Pajak, PT. Cahaya Makmur IndustriAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengadaan Barang pada PT. Cahaya Makmur Industri serta mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. PPN merupakan komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang dikenakan atas konsumsi barang, termasuk dalam proses pengadaan barang perusahaan. Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi langsung terhadap aktivitas pembelian barang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Cahaya Makmur Industri secara umum telah menerapkan perhitungan dan pelaporan PPN sesuai ketentuan perpajakan, meskipun masih terdapat kendala dalam hal pengadministrasian faktur pajak masukan dan keluaran.
Unduhan
Referensi
Afifah, E. N. (2022). Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran atas Pembelian Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Damarwati, I., & Gunardi, G. (2023). Analisis Penerapan PPN Atas Pengadaan Barang di Balai Jembatan Kementrian PUPR. Al Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(2), 890-904.
Direktorat Jendral Pajak (2022). Kontribusi Wajib Pajak Kepada Negara
Direktorat Jendral Pajak (DJP), Fungsi Pajak, From https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak
Lathifa, D. (4). Fungsi Utama Pajak di Indonesia. Diakses pada, 24.
Lathifa, D. (2021). Mengenal Inklusi Keuangan: Definisi, Tujuan, dan Upaya Penerapannya. Online Pajak.
Farina, Desy, Revi Candra, and Yudi Irawan. "Pengaruh Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Daya Beli Konsumen Barang
Faizah, S., & Ajimat, A. (2022). Pengaruh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Kendaraan Bermotor Tarif Progresif terhadap Daya Beli Konsumen. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 19(2), 15-24
Fitriya, (2024). Pajak Pertambahan Nilai dan Regulasi Tarif PPN 12% 2025
Fitriya, (2023). Analisis perhitungan faktor pajak masukan dan pajak keluaran atas PPN pada PT. Trimurti Perkasa.
Kardiyati, E. N., & Karim, A. (2020). Analisis restitusi pajak pertambahan nilai pada kepatuhan pengusaha kena pajak kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Cirebon Tahun 2016–2018). Balance: Economic, Business, Management and Accounting Journal, 17(2), 87-94.
Mubina, Fathan. Tinjauan Pemenuhan Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Puskesmas Bangilan Kabupaten Tuban. 2022. PhD Thesis. Politeknik Keuangan Negara STAN.
Menurut Bogdan dan Biklen dalam sugiyono (2020:7) metode penelitian kualitatif deskriptif. Dan R&D.Bandung
Natalia & Fajria, I. (2023). Analisis Pengaruh Kenaikan Tarif PPN 11% Disektor Perdagangan. 2 ND MDP Student Conferen (MSC) 2023.
Perangin-angin, N. R. (2023). Mekanisme Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN pada Kantor Jasa Akuntansi Robert Lumban Tobing, SE, Ak., M. Si., CA., dan Rekan
Sutomo, H. (2019). Analisis Pene rapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Sarana Aspal Nusantara. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 7(2), 290-300
Siahaan, A. (2023). Menelaah Kenaikan tarif PPN 11% di Indonesia. Indonesia Journal of Business Law, 2(1), 24-28.
Sugiyono. (2020:9). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.






