Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindakan Malpraktik Medis

Penulis

  • Lis Diana Ningsih Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Dede Kania Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Perbuatan Melawan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, Malpraktik, Medis

Abstrak

Tindakan malpraktik medis masih menjadi permasalahan dalam bidang kesehatan yang belum diatur dengan jelas dalam suatu perundang-undangan hukum nasional. Akan tetapi unsur-unsurnya sudah tertuang di dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mencakup di dalamnya penegakan hukum pidana, administrasi dan hukum perdata. Dalam perspektif hukum perdata malpraktik medis merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam tindakan malpraktik medis diatur dalam Pasal 1365 BW dengan unsur-unsur : 1) Pasien harus mengalami suatu kerugian; 2) Ada kesalahan atau kelalaian (disamping perseorangan, rumah sakit juga bisa bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian pegawainya); 3) Ada hubungan kausal antara kerugian dan kesalahan; 4) Perbuatan itu melanggar hukum. Selain itu bentuk pertanggungjawaban Pidana dalam perbuatan melawan hukum malpraktik medis berdasarkan pasal 1365 BW ialah bisa berupa ganti rugi materi dan immateri yang haruslah terdapat hubungan yang erat antara kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal HAM, 11(2), 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332

Darmono, L. S., & Miftakhul Huda, ) ; (2024). Characteristics Of Sales And Purchase Agreement Of Flats With Pre Project Selling System With Criminal Effect Karakteristik Perjanjian Jual Beli Rumah Susun Dengan Sistem Pre Project Selling Yang Berakibat Pidana. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 147–156.

Edwin, R. (2025). Perlindungan Hukum Hak Pasien Untuk Mendapatkan Rujukan Ke Rumah Sakit Di Kota Padang. Universitas Bung Hatta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). (n.d.).

Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Lembaga Fatimah Azzahrah.

Marwan Mas. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Pemerintah Pusat. (2024). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 226975, 656. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024

Petrus Kaya Lewowerang, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Peserta BPJS Terhadap Pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Jurnal Penelitian Hukum, 4(06), 46–53.

Puspita, T. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Yang Di Rugikan Akibat Dari Kepailitan Perusahaan Asuransi. Universitas Sriwijaya.

Saragih, F. (2022). Analisis Keadaan Memaksa Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 [Universitas Gadjah Mada]. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/219688?utm_source

Sulityani, V., & Syamsu, Z. (2015). Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktik Medis. Lex Jurnalica, 12(2), 149–159.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (n.d.).

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (n.d.).

Widijantoro, J., & Murti Widiyastuti, Y. S. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Di Era Otoritas Jasa Keuangan. Cahaya Atma Pustaka.

Yanto, O. (2020). Negara Hukum Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum. Pustaka Reka Cipta.

Diterbitkan

2025-12-03

Cara Mengutip

Lis Diana Ningsih, & Dede Kania. (2025). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindakan Malpraktik Medis. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01), 2037–2048. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1722