Kartu Kredit Syariah di Era Digital: Kajian Integratif Hukum Islam dan Maqasid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1766Kata Kunci:
Kartu Kredit Syariah, Digitalisasi Keuangan, Maqashid SyariahAbstrak
Perkembangan teknologi keuangan digital telah mendorong peningkatan penggunaan transaksi non-tunai di Indonesia. Namun sebagian masyarakat Muslim masih menghadapi persoalan terkait kehalalan instrumen pembayaran, khususnya kartu kredit konvensional yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Sebagai solusi, lembaga keuangan syariah menyediakan kartu kredit syariah dengan menggunakan akad qardh, wakalah, dan ijarah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum kartu kredit syariah, implementasinya dalam era digital, serta kesesuaiannya dengan maqashid syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif berbasis studi literatur terhadap sumber jurnal nasional dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kartu kredit syariah telah memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai prinsip muamalah Islam. Implementasi digital memberikan kemudahan transaksi dan penguatan sistem keamanan, meskipun masih memerlukan evaluasi regulasi dan transparansi biaya agar tidak menyerupai praktik riba terselubung. Analisis maqashid syariah mengindikasikan bahwa produk ini telah mendukung perlindungan agama dan harta, namun aspek edukasi keuangan untuk mencegah perilaku konsumtif masih perlu ditingkatkan. Dengan demikian, kartu kredit syariah memiliki peluang besar untuk berkembang di Indonesia selama tantangan literasi dan pengawasan syariah dapat diatasi secara berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Ahmad. (2022). Pengantar Hukum Islam: Prinsip dan Penerapannya dalam Kehidupan Modern. Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 10(2), 134–147.
Bashori, Y. A., Umami, K., & Wahid, S. H. (2024). Maqasid Shariah-Based Digital Economy Model: Integration, Sustainability and Transformation. Malaysian Journal of Syariah and Law, 12(2), 405–425. https://doi.org/10.33102/mjsl.vol12no2.647
Hardiansyah, I. W. (2021). Kartu Kredit Syariah: Perspektif Hukum Islam. AL-Muqayyad, 4(1), 45–52. https://doi.org/10.46963/jam.v4i1.213
Kurnia. (2023). Digitalisasi Produk Keuangan Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(3), 211–223.
Marlina, R. (2024). Study of the Differentiation of Conventional Credit Card and Sharia Card Products in Sharia Banks. ITQAN: Journal of Islamic Economics, Management, and Finance, 3(1), 59–69. https://doi.org/10.57053/itqan.v3i1.31
Nurani, M. F., Wahyuni, A., & Naufal, Y. (2023). Analisis Perbandingan Kartu Kredit Konvensional Dan Kartu Kredit Syariah Ditinjau Dari Perspektif Tujuan Penggunaan. Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah, 5(2), 59–65. https://doi.org/10.30997/jn.v5i1.1846
Rofiqoh, R., Patih, H., & Firnanda, D. (2024). Implementasi Hukum Kartu Kredit dalam Keuangan Syariah (Ditinjau dari Syariat Islam). Journal of Industrial and Syariah Economics, 1(2), 102–109. https://doi.org/10.63321/jise.v1i2.33
Sari, M. (2024). Problematika Kartu Kredit Syariah Perspektif Kepastian Hukum dan Maqashid Syariah. Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 7(2), 374–389.
Yusuf Prasetiawan, A., & Erlina, F. (2023). Implementasi Bai` Al-Inah Dan Kafalah-Ijarah Dalam Syariah Charge Card. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 4(1), 1–21. https://doi.org/10.30739/jesdar.v4i1.1846






