Analisis Yuridiksi Hukum Internasional Terhadap Penjarahan Benda Berharga Dari Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) di Zona Ekonomi Ekslusif
DOI:
https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1788Kata Kunci:
BMKT, ZEE, TOC, Yurisdiksi, UNCLOS 1982Abstrak
Penjarahan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), Warisan Budaya Bawah Air (WCBA) bernilai tinggi di perairan Indonesia, telah berkembang menjadi Kejahatan Transnasional Terorganisir (TOC). Artikel ini menganalisis kompleksitas dan tantangan penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penjarahan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Secara yuridis, UNCLOS 1982 gagal memberikan yurisdiksi eksplisit yang kuat bagi negara pantai untuk menindak BMKT di ZEE, menciptakan konflik dengan prinsip kebebasan pelayaran. Tantangan ini diperparah oleh ketiadaan ratifikasi Konvensi UNESCO 2001 dan keterbatasan pengawasan maritim. Penelitian hukum normatif ini menyimpulkan bahwa kegagalan penegakan hukum di ZEE mengakibatkan kerugian budaya dan ekonomi yang masif. Direkomendasikan agar Indonesia segera meratifikasi Konvensi UNESCO 2001, mengamandemen regulasi nasional untuk mengklaim yurisdiksi sui generis atas BMKT di ZEE, dan memperkuat kerja sama internasional serta kapasitas penegakan hukum maritim.
Unduhan
Referensi
Amiruddin dan H Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, halaman 118
Bass, G. F. (2012). Archaeology Under Water: Interpreting the Archaeological Remains of Ships and Shipwrecks. Thames & Hudson.
Convention on the Protection of the Underwater Cultural Heritage, UNESCO 2 November 2001, pasal 2
Dromgoole, S. (2013). Underwater Cultural Heritage and International Law. Cambridge University Press.
Ediwarman. Monograf. Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan, 2011, halaman 94.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Perairan dan Hak Pengusahaan Perairan. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Montego Bay, Jamaica: United Nations.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007, halaman 35.
Prasetia, E. (2017). Implementasi Pengelolaan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Kasus Penemuan Kapal Tenggelam di Kepulauan Riau). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(1), 1–17.
Putra, E. K. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Transnasional di Wilayah Perairan Indonesia. Jurnal Yuridis, 7(1), 1–18.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, halaman 13.
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, pasal 5
UNESCO. (2001). Convention on the Protection of the Underwater Cultural Heritage. Paris: United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.
United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC), G.A. Res. 55/25, 15 November 2000, Pasal 3.






