Perebutan Lahan Ulayat Melawan Implementasi Reforma Agraria (Studi Kasus di Kelurahan Tuatuka, Kabupaten Kupang)

Penulis

  • Jidon AY Nubatoni Universitas Karyadarma Kupang
  • Gery Mario Paulus Universitas Karyadarma Kupang
  • Obednego Agustinus Ratu Djami Universitas Karyadarma Kupang

Kata Kunci:

Konflik Tanah, Reforma Agraria, Lahan Ulayat, Masyarakat Adat, Tuatuka

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis akar, dinamika, dan resolusi konflik penguasaan tanah yang terjadi antara program Reforma Agraria (RA) yang diinisiasi pemerintah dengan klaim Lahan Ulayat Masyarakat Adat di Kelurahan Tuatuka, Kupang Timur. Konflik ini merepresentasikan ketegangan antara hukum positif negara dan hukum adat (hukum tidak tertulis). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam (in-depth interview) dengan informan kunci (tokoh adat, aparatur BPN/Pemerintah Daerah, dan penerima TORA/Tanah Objek Reforma Agraria), observasi partisipatif, dan studi dokumen hukum/adat. Hasil [Simulasi Hasil: Konflik ini berakar dari overlapping klaim hak penguasaan, di mana lahan ulayat yang telah diatur berdasarkan ketetapan adat tiba-tiba ditetapkan sebagai objek TORA. Dinamika konflik melibatkan mobilisasi tokoh adat dan gugatan hukum]. Kesimpulan menunjukkan bahwa resolusi konflik yang efektif memerlukan inventarisasi dan registrasi tanah adat yang partisipatif dan pengakuan formal terhadap subjek dan objek hak ulayat sebelum implementasi program RA, sebagai prasyarat terciptanya keadilan agraria di Nusa Tenggara Timur.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Akmal, H., et al. (2020). Konflik Agraria Struktural: Tinjauan Atas Pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 1-20.

Asril, M., & Rahman, A. (2021). Implementasi Reforma Agraria di Wilayah Konflik: Tantangan Pengakuan Hak Ulayat. Jurnal Administrasi Negara, 11(2), 150-165.

Bhakti, R. I. (2022). Konflik Ulayat versus TORA: Dilema Keadilan Agraria di Indonesia Timur. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 26(1), 20-35.

Fachrurrozi, M. (2021). Penyelesaian Konflik Tanah Komunal dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 345-360.

Gunawan, A. (2023). Peran Peta Partisipatif dalam Mitigasi Konflik Tanah Ulayat di NTT. Jurnal Geografi Indonesia, 2(2), 120-135.

Harsono, B. (2019). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA dan Implementasinya. Edisi Revisi. Jakarta: PT Pustaka Ilmu.

Kementan & BPN. (2022). Pedoman Penyelesaian Konflik Agraria di Wilayah Adat. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Lubis, H. R. (2020). Konflik Agraria dan Penguatan Hukum Adat dalam Kerangka Otonomi Daerah. Jurnal Wacana Hukum, 26(2), 201-218.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2018). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). SAGE Publications. (Metode Analisis).

Mustofa, A., et al. (2021). Ketidakpastian Hukum Hak Ulayat dalam Program Sertifikasi Tanah Nasional. Jurnal Penelitian Hukum, 8(3), 400-415.

Noerhadi, M., et al. (2021). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 Terhadap Pengakuan Hutan Adat. Jurnal Konstitusi, 18(4), 800-815.

Nurcahyo, R. B., et al. (2023). Problematika Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Jurnal Administrasi Negara, 13(1), 1-18.

Prayogo, H. (2020). Membangun Konsensus dalam Konflik Agraria: Pendekatan Mediasi Multi-Pihak. Jurnal Resolusi Konflik, 5(2), 100-115.

Rahman, M. T. (2019). Hukum Tanah Adat dan Kearifan Lokal. Yogyakarta: Deepublish.

Rasyid, M. R., & Syaiful, A. (2023). Dinamika Perlawanan Masyarakat Adat Terhadap Perampasan Tanah oleh Negara. Jurnal Sosiologi Pedesaan, 11(1), 45-60.

Sihombing, D. (2022). Pengakuan Hukum Atas Tanah Ulayat di Provinsi Nusa Tenggara Timur: Studi Kasus Kabupaten [Nama Kabupaten Terkait NTT]. Jurnal Hukum Pembangunan, 52(3), 390-405.

Siregar, A., & Nasution, I. H. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Kawasan Hutan Menjadi TORA di Wilayah Adat. Jurnal Ilmu Hukum, 27(1), 1-18.

Soetardjo, J. (2020). Studi Komparatif Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Konflik Penguasaan Tanah. Jurnal Kajian Agraria, 4(2), 150-165.

Sulaiman, A. I., et al. (2023). Partisipasi Masyarakat Adat dalam Inventarisasi dan Registrasi Tanah Adat (IPHATT). Jurnal Kebijakan Publik, 14(2), 180-195.

Susilo, B., et al. (2021). Model Penyelesaian Konflik Agraria yang Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Resolusi dan Mediasi, 10(1), 20-35.

Tamang, M., & Gurung, T. D. (2022). Ethnobotanical knowledge and use of Opuntia ficus-indica by indigenous people: A review. Journal of Ethnobiology and Ethnomedicine, 18(1), 1-13. (Sebagai referensi pendukung konteks NTT/Adat).

Tjondronegoro, M. P., et al. (2020). Otoritas Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Tanah Ulayat di Indonesia. Jurnal Antropologi Indonesia, 44(1), 50-65.

Utama, S. A. (2019). Tumpang Tindih Klaim Hutan Adat dan Hutan Negara: Evaluasi Kebijakan Pasca Putusan MK 35. Jurnal Hukum Lingkungan, 6(2), 120-135.

Yasin, Y. (2023). Pengaruh Implementasi Program Reforma Agraria Terhadap Kesejahteraan Petani di Wilayah Timur. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 17(1), 40-55.

Zulkarnain, I., et al. (2022). Rekonsiliasi Hukum Positif dan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora, 9(3), 301-315.

Diterbitkan

2025-12-18

Cara Mengutip

Jidon AY Nubatoni, Gery Mario Paulus, & Obednego Agustinus Ratu Djami. (2025). Perebutan Lahan Ulayat Melawan Implementasi Reforma Agraria (Studi Kasus di Kelurahan Tuatuka, Kabupaten Kupang). JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01), 2456–2465. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1858