Tanggung Jawab Negara atas Kerusakan Lingkungan Akibat Izin Pertambangan: Perspektif Hukum Tata Negara
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Negara, Kerusakan Lingkungan, Izin Pertambangan, Hukum Tata Negara, Hak KonstitusionalAbstrak
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab negara terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pemberian izin pertambangan dari perspektif hukum tata negara. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana konstruksi tanggung jawab negara atas kerusakan lingkungan akibat izin pertambangan dan mekanisme pertanggungjawaban yang seharusnya diterapkan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional berdasarkan Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945 untuk melindungi lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dan penguasaan negara atas sumber daya alam. Pemberian izin pertambangan merupakan tindakan pemerintahan yang dapat menimbulkan tanggung jawab negara apabila menimbulkan kerusakan lingkungan. Pertanggungjawaban negara dapat dilakukan melalui mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, pembatalan izin, dan kewajiban pemulihan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan mekanisme pengawasan preventif dalam pemberian izin pertambangan serta penerapan prinsip strict liability dalam pertanggungjawaban negara atas kerusakan lingkungan akibat kebijakan pertambangan.
Unduhan
Referensi
Alyah Rezky Salsabila, Anastasya Adityawati Nugroho, dan Moh. Imam Gusthomi. “Analisis Keputusan Tata Usaha Negara: Perlindungan Hak Masyarakat Wadas terhadap Perizinan Proyek Tambang Bendungan Bener Berdasarkan Prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC).” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4, no. 2 (2024). https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1897.
Ayu Dita, Sekar, dan Atik Winanti. “Analisis Asas Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Pengganti atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 2 (2023): 526–42. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7037.
Barokah, Muhamad Raziv, dan Anna Erliyana. Pergeseran Kompetensi Absolut Dari Peradilan Umum Ke Peradilan Tata Usaha Negara: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). t.t.
Buana, Ikra Elang, Reva Yanti, Jona Saputra, dan Rabbiq Qolbi. Perbandingan Konsep Kedaulatan Hukum Dan Kedaulatan Rakyat Indonesia. t.t.
Caren April Ashley Theressa Sangki. “Tinjauan Yuridis Mengenai Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Pada Perusahaan Tambang.” Lex Privatum, 2024.
Dewa Ayu Putu Shandra Dewi. Kewajiban Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. PhD Thesis. Brawijaya University., 2020.
JEC Rawung. “Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan Akibat Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.” Lex crimen 2 (5) (2021).
Kadir, Abdul. “Penyelesaian Sengketa Administrasi Izin Usaha Pertambangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.” Sultra Research of Law 3, no. 2 (2021): 25–36. https://doi.org/10.54297/surel.v3i2.26.
Laura Sharendova, Gunawan. “Konflik Pertambangan di Indonesia: Studi Kasus Tambang Emas Martabe dan Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Penegakan Hukum dalam Industri Pertambangan.” Jurnal Pendidikan Tambusai, 2023, 2062–74.
Liofa, Lingga Parama. Restorasi Sebagai Pertanggungjawaban Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup Bagi Perusahaan Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan. 26, no. 02 (2023).
Lumban Gaol, Chandra Erick Manaek Pandapotan, Isis Ikhwansyah, Nien Raples Siregar, dan Elisantris Gultom. “Analisis Yurisprudensi Gugatan Dan Pelanggaran Hukum Kerusakan Lingkungan Oleh Kegiatan Pertambangan.” Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 11, no. 1 (2025): 189–208. https://doi.org/10.55809/tora.v11i1.447.
M. Azizi Zulkifli. “Tinjauan Yuridis Ketentuan Sanksi Uang Paksa (Dwangsom) Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negaraberdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.” PhD Thesis. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2024.
Manullang. “Eksistensi Gugatan Warga Dalam Upaya Penegakan Aturan Lingkungan Hidup.” Bina Hukum Lingkungan, 2024, 353–73.
Ningrum, Dini Kusuma, dan Dipo Wahyoeono Hariyono. Sanksi Hukum Sebagai Instrumen Penegakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Indonesia. 5, no. 06 (2025).
Pengampu, Dosen, dan Muh Zainul Arifin. Perizinan Dalam Hukum Administrasi Negara. t.t.
Purwendah, Elly Kristiani. “Perlindungan Lingkungan Dalam Perspektif Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principle).” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 1, no. 2 (2019): 82–94. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v1i2.49.
Risenly Tapada. “Akibat hukum penerapan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara terhadap peningkatan nilai tambah pertambangan.” Lex Privatum 10 (4) (2022).
Riswanti, Ade Risha, dan Nyoman A Martana. Tanggung Jawab Mutlak ( Strict Liability ) Dalam Penegakan Hukum Perdata Lingkungan Di Indonesia. t.t.
Rizwar, Darmi. EKOLOGI RESTORASI. Gemini Publishing, 2024.
Samad, Rezki Purnama, A. M. Yunus Wahid, dan Hamzah Halim. “Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 24, no. 1 (2021): 143–62. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.87.
Situmeang, Ojak, dan Ahmad Redi. Rekonstruksi Mekanisme Hukum dalam Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Berdasarkan Asas Kemanfaatan Hukum. t.t.
Sudiro, Ahmad. “Konsep Keadilan Dan Sistem Tanggung Jawab Keperdataan Dalam Hukum Udara.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 19, no. 3 (2012): 439–54. https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss3.art6.
Wibowo, Suyanto Edi. (Comprehend The Meaning Of Article 33 Of The 1945 Constitution Of The Republic Of Indonesia On State Authority Over Natural Resources). t.t.
Wulandari, Wika, dan Ersi Sisdianto. Praktik Terbaik Tata Kelola Lingkungan Dalam Industri Pertambangan Di Kalimantan. t.t.
Zilda Khilmatus Shokhikhah. “Hak Konstitusional Generasi Mendatang atas Lingkungan Hidup Layak : Kajian Hukum Tata Negara terhadap Tanggung Jawab Negara dalam Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4, no. 3 (2025): 175–86. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i3.5767.






