Implementasi Demokrasi di Indonesia Pasca Reformasi

Penulis

  • Nyimasningrum Abdullah Universitas Bina Mandiri Gorontalo
  • Syapril Universitas Bina Mandiri Gorontalo
  • Tiara Audia Kasim Universitas Bina Mandiri Gorontalo
  • Moh.Kahirullah Mahmud Universitas Bina Mandiri Gorontalo
  • Mohamad Ikbal Kadir Universitas Bina Mandiri Gorontalo

Kata Kunci:

Demokrasi, Pasca Reformasi, Pemilu, Partisipasi Politik, Demokrasi Substantif

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi demokrasi di Indonesia melalui reformasi, dengan fokus pada perbedaan antara perkembangan demokrasi substantif dan demokrasi prosedural. Reformasi politik tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam sistem politik Indonesia melalui pemilihan umum kompetitif, amandemen konstitusi, dan pembentukan berbagai badan demokrasi. Namun, kemajuan ini belum sepenuhnya tercapai dengan peningkatan kualitas praktik demokrasi secara signifikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan. Informasi diperoleh dari enam buku akademik dan enam artikel di jurnal Ilmiah yang membahas demokrasi, pemilu, desentralisasi, dan dinamika politik reformis. Pengumpulan data dilakukan dengan analisis dokumen, sedangkan analisis data dilakukan melalui metode deskriptif-analitis dan interpretatif. Temuan studi ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia telah mengalami perubahan dari sudut pandang prosedural, terutama melalui keterlibatan pemilu yang teratur dan ruang politik. Namun, demokrasi substantif masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dominasi elit politik dan ekonomi, kelemahan sistem hukum, kualitas representasi politik yang buruk, dan kelemahan partai politik. Desentralisasi politik menciptakan peluang bagi demokrasi lokal, tetapi juga mendorong praktik patronase dan oligarki di tingkat lokal. Selain itu, kritik publik dan kebebasan sipil menunjukkan dinamika yang dinamis. Studi ini menunjukkan bahwa implementasi demokrasi di Indonesia masih dalam fase transisi dan belum mencapai konsolidasi penuh. Karena itu, meneguhkan demokrasi substantif melalui tindakan hukum yang konsisten, meningkatkan kualitas partai politik, dan meneguhkan kemasyarakatan merupakan agenda penting untuk memajukan demokrasi di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Huda, N. (2017). Penataan demokrasi dan pemilu di Indonesia pasca reformasi. Kencana.

Huda, N. (2021). Kemunduran demokrasi pasca reformasi. FH UII Press.

Imam, A. N. (2024). Arus balik demokrasi pasca reformasi. Media.

Muslion, E. (2018). Kontemplasi demokrasi, politik dan pemerintahan pasca reformasi. Deepublish.

Nurhayati, S., Firnanda, A., & Fahresy, S. H. (2023). Dinamika perkembangan demokrasi serta problematikanya pasca reformasi. As-Shahifah: Journal of Constitutional Law and Governance, 3(1), 14–30.

Priyono, A. E., & Hamid, U. (Eds.). (2014). Merancang arah baru demokrasi: Indonesia pasca-reformasi. Kepustakaan Populer Gramedia.

Sorik, S. (2019). Penataan demokrasi dan pemilu di Indonesia pasca reformasi (Review buku). Jurnal Penelitian Politik, 16(1), 101–107.

Ulum, M. B. (2021). Pemilihan kepala daerah di Indonesia setelah reformasi: Kesinambungan dan perubahan. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 309–343.

Ummah, S. M., Setiyawan, W. B. M., Suparwi, S., & Fatimah, S. (2023). Demokrasi dan otonomi desa dalam proses pemilihan kepala desa pasca reformasi. USM Law Review, 6(3), 1223–1235.

Zahratu, N. S., Chatrine, C., Fiandie, U. J., & Triadi, I. (2024). Analisis dinamika masyarakat dalam berdemokrasi di era pra-reformasi dan pasca-reformasi dalam pemilihan umum. Media Hukum Indonesia, 2(2), 667–671.

Diterbitkan

2025-12-31

Cara Mengutip

Abdullah, N., Syapril, Kasim, T. A. ., Mahmud, M. ., & Kadir, M. I. . (2025). Implementasi Demokrasi di Indonesia Pasca Reformasi. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01). Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1939