Pemetaan Faktor Kritis dalam Pemilihan Forum Penyelesaian Sengketa Komersial (Studi Kasus Perbandingan Win-Win Solution (Non-Litigasi) dan Zero-Sum Game (Litigasi))
Kata Kunci:
Penyelesaian Sengketa Komersial, Non-Litigasi, LitigasiAbstrak
Meningkatnya intensitas dan kompleksitas aktivitas komersial dalam era globalisasi berimplikasi pada meningkatnya potensi sengketa bisnis yang memerlukan mekanisme penyelesaian yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Secara normatif, penyelesaian sengketa komersial dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, yang masing-masing memiliki karakteristik, kelebihan, dan keterbatasan tersendiri. Litigasi pada umumnya merepresentasikan pendekatan zero-sum game yang menghasilkan putusan menang-kalah, sementara mekanisme non litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase cenderung mengedepankan pendekatan win-win solution yang berorientasi pada kesepakatan bersama. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah faktor-faktor kritis apa saja yang memengaruhi pemilihan forum penyelesaian sengketa komersial, serta bagaimana perbandingan implikasi antara pendekatan non-litigasi dan litigasi terhadap kepentingan para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan penyelesaian sengketa komersial. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk memetakan faktor-faktor determinan dalam pemilihan forum penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efisiensi waktu dan biaya, kerahasiaan proses, keberlanjutan hubungan bisnis, tingkat kontrol para pihak terhadap proses dan hasil, serta kepastian hukum merupakan faktor kritis utama dalam menentukan pilihan forum. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa mekanisme non litigasi lebih relevan bagi sengketa komersial yang berorientasi pada hubungan jangka panjang dan efisiensi, sedangkan litigasi tetap diperlukan dalam kondisi tertentu yang menuntut kepastian hukum dan kekuatan eksekutorial yang kuat.
Unduhan
Referensi
Buku
Abbas, Syahrizal., Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Adjie, Habib., Hukum Arbitrase Nasional Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2015.
Ali, Achmad., Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana, 2012.
Frank E.A. Sander, Alternative Dispute Resolution in the Business Context, Harvard Negotiation Law Review, Vol. 25, 2021.
Fuady, Munir., Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
Gautama, Sudargo., Arbitrase Dagang Internasional, Bandung: Alumni, 2010.
Goodpaster, Gary., Negotiation and Mediation in Business, Harvard Law School Press, 2019.
Harahap, M. Yahya., Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
John von Neumann & Oskar Morgenstern, Theory of Games and Economic Behavior, Princeton University Press, 2018.
Laurence Boulle, Mediation: Skills and Techniques, LexisNexis, 2020.
Margono, Suyud., ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Rahmadi, Takdir., Mediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Richard A. Posner, Economic Analysis of Law, 9th ed., Wolters Kluwer, 2020
Salim HS., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji., Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Jurnal Ilmiah
Hernoko, Agus Yudha. Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 20 No. 2 (2013).
Kurniawan. Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Bisnis di Indonesia, Jurnal RechtsVindin, Vol. 8 No. 1 (2019).
Lubis, M. Solly. Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase dan Mediasi, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45 No. 3 (2015).
Prananingtyas, Paramita. Urgensi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 2 (2017).
Sembiring, Sentosa. Penyelesaian Sengketa Komersial dalam Perspektif Hukum Bisnis, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 1 (2019).
Susan D. Franck, The Role of ADR in International Commercial Disputes, Journal of Dispute Resolution, Vol. 2022.






