Sengketa Sumber Daya Alam Antara Pemerintah dan Masyarakat Adat: Kajian Terhadap Hukum Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alam
Kata Kunci:
Sengketa Sumber Daya Alam, Pemerintah, Masyarakat Adat, Hak Atas Tanah, Hukum Adat, Hukum LingkunganAbstrak
Sengketa sumber daya alam antara pemerintah dan masyarakat adat di Indonesia sering kali timbul karena perbedaan dalam pemahaman mengenai hak atas tanah dan sumber daya alam. Masyarakat adat, yang sering kali mengandalkan tanah dan sumber daya alam sebagai bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka, sering kali berhadapan dengan kebijakan pemerintah yang lebih berorientasi pada pemanfaatan komersial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sengketa yang terjadi antara pemerintah dan masyarakat adat terkait hak atas tanah dan sumber daya alam, dengan fokus pada studi kasus di beberapa daerah yang mengalami konflik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan hak adat mengarah pada ketegangan sosial yang memperburuk kondisi masyarakat adat. Artikel ini mengusulkan perlunya reformasi hukum yang dapat mengakui hak-hak masyarakat adat, serta memberikan solusi bagi penyelesaian sengketa yang lebih adil.
Unduhan
Referensi
Greenpeace Indonesia. (2020). Land Conflicts and Indigenous Rights: A Case Study from Papua. Jakarta: Greenpeace Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Tjandranegara, M. (2019). The Rights of Indigenous Peoples in Indonesia and Land Conflicts. Journal of Indonesian Law, 35(2), 120-135.






