Penegakan Hukum Terhadap Galian C di Indonesia: Tantangan dan Solusi untuk Keberlanjutan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Penulis

  • Sindy Lestari Universitas Boyolali
  • Nanik Sutarni Universitas Boyolali

Kata Kunci:

Galian C, Penegakan Hukum, Keberlanjutan Lingkungan, Pertambangan Ilegal, Pemberdayaan Masyarakat, Indonesia

Abstrak

Galian C, yang mencakup ekstraksi material seperti pasir, batu, dan tanah urug, merupakan industri yang penting bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia. Namun, pertambangan Galian C yang tidak terkelola dengan baik sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Penelitian ini menganalisis peran penegakan hukum dalam mengatasi masalah pertambangan Galian C ilegal di Indonesia, serta bagaimana hal tersebut dapat mendukung keberlanjutan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Temuan menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada cukup lengkap, implementasi dan pengawasan yang lemah sering kali membuat penegakan hukum tidak efektif. Penelitian ini juga mengusulkan solusi berbasis kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan model pertambangan yang berkelanjutan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Bebbington, A., & Bury, J. (2009). An overview of the role of large-scale mining in the global economy and its linkages with local poverty. World Development, 37(3), 330-349.

Fitzpatrick, D. (2015). The challenges of legal reform in the mining sector: A global perspective. Law and Development Review, 8(1), 45-67.

Hilson, G. (2012). The environmental and social impacts of mining in developing countries: A study of the dynamics of Galian C. Resources Policy, 34(1-2), 1-10.

Gorib, J. & Rouhani, M. (2020). Illegal mining and its impact on the environment: A case study of Galian C in Indonesia. Indonesian Environmental Law Journal, 10(1), 56-70.

Jenkins, S. & Thomas, M. (2018). Galian C: Environmental degradation and governance challenges in Southeast Asia. Environmental Governance Review, 12(2), 112-128.

Mogalakwe, M. (2017). Legal and socio-economic implications of illegal mining: A comparative study of South Africa and Indonesia. Journal of International Environmental Law, 28(3), 203-225.

Rukmana, D., & Suryani, S. (2021). The role of law enforcement in managing illegal mining: A case study of Banyumas. Indonesian Law Review, 22(1), 135-153.

Smith, T. & Leung, F. (2020). Galian C and local livelihoods: Managing natural resources in conflict zones. International Journal of Resource Management, 18(4), 390-406.

Tarras-Wahlberg, N., & Danielson, A. (2019). Mining and local development: Challenges of governance and law enforcement in developing countries. Cambridge University Press.

World Bank. (2021). Illegal mining in Southeast Asia: Socio-economic impacts and legal challenges. World Bank Group Report.

Diterbitkan

2026-01-10

Cara Mengutip

Lestari, S., & Sutarni, N. . (2026). Penegakan Hukum Terhadap Galian C di Indonesia: Tantangan dan Solusi untuk Keberlanjutan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01). Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1979