Penegakan Hukum dalam Pertambangan Emas Tanpa Izin di Banyumas Jateng: Sinergitas Antara Keadilan Sosial, Keberlanjutan Ekonomi, dan Partisipasi Masyarakat

Penulis

  • Herwanto Universitas Boyolali
  • Nanik Sutarni Universitas Boyolali

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Pertambangan Emas Tanpa Izin, Keadilan Sosial, Keberlanjutan Ekonomi, Partisipasi Masyarakat, Banyumas Jateng

Abstrak

Penelitian ini menyelidiki peran penegakan hukum terhadap pertambangan emas tanpa izin di Banyumas Jateng dalam membentuk sinergitas antara keberlanjutan ekonomi, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan. Artikel ini mengadopsi pendekatan teoritis yang menggabungkan teori keadilan sosial, keberlanjutan ekonomi, dan hak asasi manusia, serta menyelidiki implikasi praktis dari penegakan hukum terhadap masyarakat lokal yang menggantungkan hidup mereka pada aktivitas pertambangan ilegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penegakan hukum dapat mengurangi atau menghentikan praktik pertambangan ilegal, kebijakan yang ada seringkali tidak mempertimbangkan dimensi sosial-ekonomi masyarakat yang bergantung pada pertambangan tersebut sebagai sumber pendapatan. Penelitian ini menawarkan solusi berupa peningkatan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam membentuk model penegakan hukum yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan terkait penegakan hukum menjadi kunci untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi lokal dan perlindungan terhadap sumber daya alam.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Bebbington, A., & Bury, J. (2009). An overview of the role of large-scale mining in the global economy and its linkages with local poverty. World Development, 37(3), 330-349.

Fitzpatrick, D. (2015). The challenges of legal reform in the mining sector: A global perspective. Law and Development Review, 8(1), 45-67.

Global Witness. (2020). The Impact of Illegal Mining on the Environment and Local Communities: A Global Perspective. Global Witness Report.

Hilson, G. (2009). Small-scale mining, poverty and economic development in sub-Saharan Africa: An overview. Resources Policy, 34(1-2), 1-5.

Kaiser, M. (2018). Environmental justice and the challenges of illegal mining in Indonesia. Indonesian Law Journal, 8(2), 78-92.

Mogalakwe, M. (2017). Legal and socio-economic implications of illegal mining: A comparative study of South Africa and Indonesia. Journal of International Environmental Law, 28(3), 203-225.

Rukmana, D., & Suryani, S. (2021). The Role of Law Enforcement in Managing Illegal Mining: A Case Study of Banyumas. Indonesian Law Review, 22(1), 135-153.

Tarras-Wahlberg, N., & Danielson, A. (2019). Mining and Local Development: Challenges of Governance and Law Enforcement in Developing Countries. Cambridge University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (2009).

Zhang, X., & Leung, D. (2021). Environmental and social impacts of illegal mining activities: A global review. Environmental Policy and Law, 51(2), 1-15.

Diterbitkan

2026-01-11

Cara Mengutip

Herwanto, & Sutarni, N. . (2026). Penegakan Hukum dalam Pertambangan Emas Tanpa Izin di Banyumas Jateng: Sinergitas Antara Keadilan Sosial, Keberlanjutan Ekonomi, dan Partisipasi Masyarakat. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01). Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1984