Pengelolaan Sumber Daya Alam Galian C di Indonesia: Regulasi, Tantangan, dan Solusi Hukum
Kata Kunci:
Pengelolaan Sumber Daya Alam, Galian C, Regulasi, Tantangan, Solusi HukumAbstrak
Pengelolaan galian C di Indonesia, yang mencakup material seperti pasir, batu, dan kerikil, memiliki kontribusi penting terhadap sektor pembangunan infrastruktur. Namun, sektor ini juga menghadapi berbagai tantangan hukum yang signifikan, termasuk praktik pertambangan ilegal dan pengabaian terhadap regulasi yang ada. Artikel ini menganalisis permasalahan hukum yang dihadapi dalam pengelolaan galian C, serta mencari solusi untuk memperbaiki pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam ini. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengeksplorasi berbagai aspek terkait peraturan hukum yang ada, implementasi di lapangan, serta upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan sektor swasta untuk mengatasi permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah ada, implementasi di lapangan masih terkendala oleh pengawasan yang lemah dan praktik ilegal yang meluas. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan penegakan hukum, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Arif, M. (2021). "Tantangan dan Prospek Industri Galian C di Indonesia".Jurnal Pertambangan Indonesia, Vol. 15, No. 2.
Nurhayati, D. & Tanjung, P. (2022). "Analisis Dampak Lingkungan dari Pertambangan Galian C". Jurnal Ekologi dan Lingkungan, Vol. 10, No. 4
Laporan Tahunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (2023).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tentang Pengelolaan Pertambangan yang Berkelanjutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.






