Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perceraian Nomor 0850/PDT.G/2020/PA.SDN di Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur Lampung

Penulis

  • Taufik Hidayat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.2004

Kata Kunci:

Perceraian, Bukti Elektronik, Google Maps Timeline, Pertimbangan Hakim, Rekonvensi

Abstrak

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Perceraian Nomor 0850/Pdt.G/2020/PA.Sdn di Pengadilan Agama Sukadana, Lampung Timur. Fokus kajian meliputi: (1) kepatuhan hakim terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan (UU No. 1/1974, PP No. 9/1975, KHI), (2) penilaian dan bobot alat bukti elektronik (mis. Google Maps Timeline), serta (3) objektivitas dan relevansi keterangan saksi dan dalil rekonvensi. Metode penelitian bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi inkonsistensi dalam pertimbangan hakim, antara lain: pengabaian bukti elektronik yang diajukan tergugat tanpa alasan formil-materiil yang memadai; penerimaan kesaksian yang dipertanyakan objektivitasnya; serta minimnya penilaian atas dalil rekonvensi terkait harta bersama. Artikel ini merekomendasikan peningkatan pedoman teknis bagi hakim agama dalam menilai alat bukti elektronik, peningkatan pembinaan yudisial mengenai pengujian kredibilitas saksi jarak jauh, dan prosedur penanganan rekonvensi agar asas keadilan substantif dapat lebih terwujud dalam putusan perceraian.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

A. Ghozali, Metodologi Penalaran Hukum Hakim, 2024.

A.Tsamrotul Fuadah, Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam dalam Risalah Qadha Umar Bin Khattab, Bandung: Pustaka Setia, 2019

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana, 2017

Ahmad N. Arsyad, Reasoned Judgment dalam Putusan Perdata, 2023.

Ahmad Rajafi, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2019

Ahmad Rifai, Penalaran Hukum Hakim dalam Putusan Peradilan, Jakarta: Kencana, 2017.

Ahmad Rofiq, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2018.

Amir Syarifuddin, Hukum Acara Perdata Islam di Indonesia, Edisi 2016.

Artidjo Alkostar, Keadilan Substantif, Jakarta: Kompas, 2018

Bambang Waluyo, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.

Dedi Ismatullah, Teknik Pemeriksaan Saksi di Peradilan Agama, 2022.

Jhonny Ibrahim Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2018.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi V), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, 2016.

Laela Efa, Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata Modern, UIN Press, 2023.

Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Prenadamedia, 2017

Mahkamah Agung RI, Eksistensi Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Indonesia, MA Publishing, 2021

Marjan Miharja, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana 2018,

Muhaimin , Metode Penelitian Hukum , Mataram: Mataram University Press, 2020

Nurul Irfan, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Amzah, 2020

Paul Weithman (ed.), Rawls’s A Theory of Justice at 50 Cambridge: Cambridge University Press, 2023.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.

Samiaji Bintang, Evaluasi Pembuktian Modern dalam Perkara Keluarga, Andalas Press, 2020.

Sarwono, Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2018

Sudikno Mertokusumo,Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019

Toif H. & Laela E., Hukum Acara Elektronik dan Pembuktian Digital di Pengadilan Agama, Setara Press, 2024

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2017

Zainuddin Ali Metode Penelitian hukum, Jakarta: Sinar Grafika,2016

Jurnal

Ahmad, M Validitas Bukti Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 9, No. 2 (2020): 120–135.

Fauzan, M Problem Pembuktian dalam Sengketa Keluarga, Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, Vol. 7, No. 2 (2023): 55–70.

Fitriani, D. Analisis Kedudukan Google Maps Timeline sebagai Alat Bukti,Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol. 23, No. 3 (2022): 201–219.

Hamzah, R. Urgensi Bukti Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga, Al-Ahwal Journal, Vol. 12, No. 1 (2019): 44–62.

Hidayat, B, Penerimaan Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Agama, Jurnal Yudisia, Vol. 13, No. 1 (2022): 75–89.

Ibrahim, N. Reformasi Hukum Acara Perdata Islam di Era Digital, Jurnal Al-Hakam, Vol. 12, No. 4 (2021): 233–250.

Khairunnisa, Analisis Pembuktian Elektronik dalam Cerai Gugat di Pengadilan Agama, Jurnal Al-Ahwal, Vol. 15 No. 1, 2022.

Lestari, S, Standar Pembuktian dalam Sengketa Perceraian, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 5, No. 2 (2018): 77–94.

Mardiyah, S, Evaluasi Kekuatan Kesaksian dalam Sengketa Rumah Tangga, Jurnal Yurisprudensi, Vol. 14, No. 1 (2021): 88–102.

Marlina, H, Kekuatan Pembuktian Saksi dalam Sengketa Rumah Tangga, Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 4, No. 1 (2016): 55–70.

Nurhayati, Kekuatan Pembuktian Bukti Elektronik dalam Perkara Perceraian,” Jurnal Hukum Perdata Islam, Vol. 6 No. 2, 2023.

Nuzul Qur’aini, Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 2 (2022)

Ojoruddin , Diskresi Hakim dan Batasannya dalam Penegakan hukum Jurnal Ilmiah Hukum Vol 8 No 2 (2018) Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Prasetyo, D, Analisis Penalaran Hakim dalam Perkara Perceraian, Jurnal Peradilan Agama Indonesia, Vol. 8, No. 3 (2017): 150–165.

R.A. Lestari, Penerapan Bukti Elektronik dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Depok, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 30 No. 1, 2023

Rahmatullah, A, Kredibilitas Saksi dalam Pembuktian Perkara Keluarga, Jurnal al-Qadha, Vol. 11, No. 2 (2020): 67–82.

Rahmawati, L, Asas Pemeriksaan Menyeluruh dalam Hukum Acara Perdata Islam, Jurnal Peradilan Islam, Vol. 13, No. 1 (2024): 77–93.

Ramiyanto, Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik dalam Hukum Acara Perdata, Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 5 No. 1 (2020)

Sabirin, R, Keadilan Prosedural dalam Putusan Hakim Peradilan Agama, Jurnal Syar’iyah dan Peradilan, Vol. 11, No. 2 (2020): 120–134.

Siregar, A, Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perceraian, Jurnal Rechtens, Vol. 9, No. 2 (2020): 44–59.

Suryani, L, Penerapan Alat Bukti Digital dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, Al-Manahij Vol. 15, No. 1 (2021): 44–58.

Syafruddin, M, Keadilan dalam Putusan Perceraian: Studi Putusan Pengadilan Agama, Jurnal Ahkam, Vol. 20, No. 2 (2020): 122–139.

Syamsudin, F, Keadilan Substantif dalam Putusan Pengadilan Agama, Jurnal Hukum Islam dan Keadilan, Vol. 8, No. 1 (2023): 15–32.

Wulandari, S, Penalaran Hukum Hakim dan Transparansi Putusan, Jurnal Hukum Peradilan, Vol. 15, No. 1 (2024): 101–118.

Yossi Febriani Tobing dan Diding Rahmat, “Tinjauan Yuridis Otentifikasi Alat Bukti Elektronik di Persidangan…,” LEX PROGRESSIUM Vol. 2 No. 1 (2025). Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Yusuf, T, Pengaruh Teknologi Informasi terhadap Proses Pembuktian di Pengadilan Agama, Indonesian Journal of Islamic Law Vol. 10, No. 3 (2022): 188–205.

Zainuddin, M, Rekonvensi dan Perlindungan Hak Tergugat dalam Perkara Perdata, Jurnal Peradilan Agama, Vol. 10, No. 2 (2022): 140–156.

Internet

Lailatul Arofah, “Menakar Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Perceraian,” Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI,2021https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publickasi/artikel/menakar-kekuatan-alat-bukti. (Diakses tanggal 5 November 2025 pukul 10.30 WIB)

Peraturan Perundang – Undangan

Badilag MA RI , Transformasi Digital Peradilan Agama, 2023.

Badilag MA RI, Pedoman Pemeriksaan Bukti Elektronik di Peradilan Agama, 2022.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR)

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi pedoman hakim agama dalam perkara perkawinan dan perceraian.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan,yang merinci alasan perceraian dan prosedurnya.

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang mengatur syarat dan alasan perceraian.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur kedudukan dokumen dan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur Lampung Nomor 0850/Pdt.G/2020/PA.Sdn

Diterbitkan

2026-01-16

Cara Mengutip

Taufik Hidayat. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perceraian Nomor 0850/PDT.G/2020/PA.SDN di Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur Lampung. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01). https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.2004