Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Tentang Sengketa Hasil Pemilu DPRD DAPIL II Kabupaten Bekasi
Kata Kunci:
Mahkamah Konstitusi, Sengketa Hasil Pemilu, PHPU DPRD, Standar Pembuktian, Formulir C, Formulir D, Keadilan ElektoralAbstrak
Artikel ini menganalisis secara yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil Pemilu DPRD Dapil II Kabupaten Bekasi. Kajian berfokus pada bagaimana Mahkamah menilai dalil pembuktian kuantitatif terutama perbandingan antara formulir C (hasil penghitungan di TPS) dan formulir D (rekapitulasi) serta implikasinya terhadap perlindungan keadilan elektoral dan hak konstitusional warga untuk dipilih dan memilih. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif (statute and case approach), penelitian menelaah pertimbangan hukum hakim terkait materialitas selisih suara (apakah cukup “signifikan”), kedudukan hukum pemohon, ruang lingkup alat bukti yang dapat diperiksa, dan batas waktu prosedural menurut peraturan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan adanya ketegangan antara tuntutan pembuktian kuantitatif yang ketat dengan kondisi faktual sengketa legislatif di tingkat daerah, di mana selisih suara yang relatif kecil dapat menentukan perolehan kursi. Artikel ini berargumen bahwa walaupun Mahkamah perlu menjaga finalitas dan stabilitas hasil pemilu, ambang pembuktian yang terlalu tinggi pada kasus PHPU DPRD berisiko melemahkan perlindungan hak substantif pemilih dan calon jika tidak disertai standar bukti yang lebih jelas dan mekanisme verifikasi data lapangan yang lebih kuat. Rekomendasi akhir mencakup harmonisasi standar pembuktian, peningkatan transparansi data TPS, dan penguatan panduan prosedural agar tercapai keseimbangan antara finalitas dan keadilan.
Unduhan
Referensi
Buku
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES, 2001.
Afan Gaffar dkk., Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2018.
Andrew Ellis, Electoral System Design and Reform. London: Routledge, 2020.
Aristoteles. Nicomachean Ethics. Diterjemahkan oleh W.D. Ross. Oxford: Clarendon Press, 1999
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2019
Evaluating the Election Law in Indonesia for Strengthening Democracy. Semarang: UNDIP Press, 2024.
Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana, 2018.
Firman Firdausi, Hukum Pemilu di Indonesia. Malang: Unitri Press, 2023.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Indonesian Perspectives on Democracy. Jakarta: BRIN Press, 2025.
International IDEA. Electoral Management Design: The International IDEA Handbook. Stockholm: IDEA, 2014.
Jimly Asshiddiqie. Peradilan Konstitusi dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: Konpress, 2006.
Joko J. Prihatmoko, Pemilu dan Demokrasi Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Kevin Casas-Zamora, Electoral Integrity and Political Finance. Stockholm: IDEA, 2016.
KPU RI. Dinamika Hukum Pemilu. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, 2025.
Larry Diamond, The Spirit of Democracy. New York: Times Books, 2008.
Mahfud MD, Politik Hukum Pemilu Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2024.
Marwan Mas, Hukum Pilkada. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 2008.
Open Society Justice Initiative. Judging Elections: Resolving Electoral Disputes Worldwide. New York: OSJI Publishing, 2022.
Pan Mohamad Faiz, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Jakarta: Rajawali Pers, 2023
Pan Mohamad Faiz, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Pippa Norris, Why Electoral Integrity Matters. New York: Cambridge University Press, 2014.
R. William Liddle. Demokrasi dalam Perspektif Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES, 2019.
Refly Harun, Pemilu dan Demokrasi: Dari Sistem ke Sengketa. Jakarta: Konpress, 2014.
Robert A. Dahl, On Democracy. New Haven: Yale University Press, 2001.
Rousseau, Jean-Jacques. The Social Contract. Diterjemahkan oleh G.D.H. Cole. London: Dent, 1993.
Saldi Isra. Demokrasi dan Keadilan Konstitusional di Indonesia.
Siregar, Harjono. Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2014.
Tim Law UI, Sengketa Pilkada: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: FHUI Press, 2015.
Titi Anggraini & Abdul Karim, Manajemen Sengketa Pemilu. Jakarta: Perludem Press, 2020.
Artikel Jurnal
Adita Haafizhoh, M. Rasyid, & Z. Ramadhan, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pemilu Legislatif: Analisis Yuridis,” Jurnal Ilmu Hukum Lex Administratum, Vol. 10 No. 2 (2022),
Ayuta P. C. Zuama & Isharyanto, “Analisis Legal Standing bagi Calon Anggota Legislatif dalam Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10 No. 3 (2021)
Fahmi, K. “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 2020.
Firdaus, Nalom Kurniawan & Muhammad Uut Lutfi. “The Scope of Competence of the Constitutional Court in Deciding Disputes of General Election Results.” Jurnal Konstitusi Vol. 21 No. 2 (2024).
JDER Sari, “Analisis Pola Pembuktian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif,” Jurnal Diskresi Hukum, Vol. 3 No. 1 (2022),
L.O. Maulidin, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Pertimbangan Hukum Hakim,” Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 4 (2020), hlm. 745–760
Prioni R. Saputri, “Analisis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden di Indonesia,” Jurnal Kultura, Vol. 5 No. 2 (2021),
Tuloli, Syafrul Achmad Ramadhan. “Tinjauan Yuridis Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.” Lex Administratum E-Journal, Universitas Sam Ratulangi, Vol. XI No. 2(2023)
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
PMK 2/2023 tentang Tata Beracara PHPU DPR/DPRD
Internet
International IDEA. Electoral Justice Handbook – Overview. (2024).URL:https://www.idea.int/sites/default/files/publications/electoral-justice-handbook-overview-ID.pdf (Diakses pada tanggal 12 November 2025






