Strategi Kampanye Komunikasi Komdigi Dalam Penanggulangan Judi Online Periode 2020-2025

Penulis

  • Rismaya Kurnia Savitri Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Delvi Durrotul Hikmah Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Syarla Ananda Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Evi Satispi Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Tria Patrianti Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kata Kunci:

Komunikasi Digital, Literasi Digital, Kampanye Publik, Judi Online

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi kampanye komunikasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam penanggulangan perjudian online pada periode 2020–2025. Melalui metode kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka, penelitian ini menelaah kebijakan, program literasi digital, dan kampanye publik Komdigi yang berfokus pada penguatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online. Temuan menunjukkan bahwa upaya Komdigi mencakup pemblokiran konten ilegal, peningkatan literasi digital melalui empat pilar kecakapan digital nasional, serta pelaksanaan kampanye digital seperti #LawanJudol yang melibatkan kreator konten dan komunitas daring. Selain itu, Komdigi memperluas partisipasi publik melalui layanan pelaporan konten negatif serta menerapkan komunikasi berbasis data untuk memperkuat efektivitas pesan. Hasil penelitian menegaskan bahwa strategi komunikasi yang edukatif, kolaboratif, dan adaptif berperan penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan mencegah pertumbuhan ekosistem perjudian online.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Andriani, A. D., Fitri, S. A., Muchtar, K., Ilmu, F., Universitas, K., Indonesia, P., Islam, U., & Sunan, N. (2024). Model Komunikasi Literasi Digital Dalam. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 13(2), 439–464.

At-thohiriyyah, K. S. S. M. A. (2025). Strategi Peningkatan Literasi Digital dalam Mencegah Judi Online di Kalangan Siswa : Perspektif dari Studi. 8(3), 1066–1073.

Bajo, L., Tenggara, E. N., Nababan, S., Yolanda, W., Desi, P., & Utomo, A. S. (2025). Model Komunikasi Dalam Meningkatkan Literasi Digital Pada Masyarakat Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur Communication Model for Improving Digital Literacy in The Community of. 133–142. https://doi.org/10.56873/jpkm.v9i1.6021

Bulya, B., & Izzati, S. (2024). Indonesia’s Digital Literacy as a Challenge for Democracy in the Digital Age. The Journal of Society and Media, 8(2), 640–661. https://doi.org/10.26740/jsm.v8n2.p640-661

Dedi Aringga, R., & El Walad Meuraksa, M. A. (2024). Mewujudkan Efektivitas Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia. Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 60–70. https://doi.org/10.32493/rjih.v7i1.43500

Elvia, V., Yulanda, A., Frinaldi, A., & Eka Putri, N. (2023). Perjudian Online di Era Digital: Analisis Kebijakan Publik Untuk Mengatasi Tantangan dan Ancaman. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora (Isora), 1(3), 111–119. https://isora.tpublishing.org/index.php/isora

Hapsari, P. D., & Komariah, E. (2025). Analisis Framing Pemberitaan Keterlibatan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Kasus Judi Online oleh Media Kompas . com. 5(2), 1547–1558.

Isabella, I., Alfitri, A., Saptawan, A., Nengyanti, N., & Baharuddin, T. (2024). Empowering Digital Citizenship in Indonesia: Navigating Urgent Digital Literacy Challenges for Effective Digital Governance. Journal of Governance and Public Policy, 11(2), 142–155. https://doi.org/10.18196/jgpp.v11i2.19258

Judi, B., Pada, O., & Com, J. (2025). Bingkai pemberitaan kasus penangkapan karyawan kementerian komunikasi dan digital.

Juhara, N. F., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia: Analisis Yuridis dan Sosiologis. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 153–164. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3353

Jurnal, J., & Informasi, T. (2025). PENGELOLAAN INFORMASI DIGITAL DALAM. 16(2), 40–50.

Kanda, A. S., & Nurhalimah, D. (2024). Dampak Fenomena Judi Online Terhadap. 1(4), 7–17.

Kementrian komunikasi dan digital. (2022). Survei Status Literasi Digital Indonesia 2022. Katadata Insight Center, Status Literasi Digital di Indonesia, 80.

Kinerja, L., & Komdigi, K. (2024). komdigi.go.id.

Mubarok, Z., & Wahid, A. (2023). Dampak Dan Fenomena Maraknya Perjudian Online Bagi Mahasiswa. Journal.Unkaha, 3(2), 95–112.

Rafiqah, L., & Rasyid, H. (2023). The Dampak Judi Online terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 20(2), 282–290. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v20i2.763

Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(2), 139. https://doi.org/10.29240/jbk.v6i2.3866

Diterbitkan

2026-01-20

Cara Mengutip

Rismaya Kurnia Savitri, Delvi Durrotul Hikmah, Syarla Ananda, Evi Satispi, & Tria Patrianti. (2026). Strategi Kampanye Komunikasi Komdigi Dalam Penanggulangan Judi Online Periode 2020-2025. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01). Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/2014