Implikasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Penegakan Hukum di Bidang Kesehatan

Penulis

  • Sukh Pawen Jit Kaur Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Dyah Ersita Yustanti Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kata Kunci:

KUHP Baru, KUHAP Baru, Hukum Kesehatan

Abstrak

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang membawa perubahan mendasar terhadap sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Perubahan tersebut memiliki implikasi yang signifikan di bidang kesehatan, mengingat pelayanan kesehatan merupakan kegiatan profesional yang mengandung risiko medis serta melibatkan kepentingan hukum tenaga kesehatan dan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru terhadap penegakan hukum pidana di bidang kesehatan serta pengaruhnya terhadap perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru memperkuat paradigma penegakan hukum pidana yang berorientasi pada asas kesalahan, pembatasan pertanggungjawaban pidana karena kealpaan, serta tujuan pemidanaan yang lebih berkeadilan dan proporsional. Sementara itu, KUHAP Baru menegaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, sehingga memberikan perlindungan hukum prosedural bagi tenaga kesehatan dan pasien. Dengan demikian, pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak pasien, dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam proses penegakan hukum pidana di bidang kesehatan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Barda Nawawi Arief. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Prenada Media Group.

Josua Gideon Kawenas. (2019). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Di Bidang Kesehatan. Lex Crimen, VIII(8), 31–38.

Junaidi effendi, johnny I. (2018). metode penelitianhukum normatif dan empris. Pranamedia.

Luthfia, F., & Erwanti, P. (2026). Pergeseran Konsep Pemidanaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Dampaknya pada Penegakan Hukum Korupsi. Recidive, 23(2), 155–165.

Roby Satya Nugraha. (2024). Pembaharuan Berlakunya Asas Legalitas Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. PALAR (Pakuan Law Review), 10(1), 73–81.

Sahtia, A. (2023). Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kuhp Baru Indonesia Menurut Perspektif Hukum Progresif. JURNAL SPEKTRUM HUKUM, 20(02), 115–127.

Sulistyani Eka Lestari. (2024). Perubahan Sistem dan Praktik Hukum Pidana Indonesia Sebagai Akibat Berlakunya KUHP Baru. Prosiding Seminar Hukum Aktual, 2(4), 494–507.

Diterbitkan

2026-01-28

Cara Mengutip

Sukh Pawen Jit Kaur, & Dyah Ersita Yustanti. (2026). Implikasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Penegakan Hukum di Bidang Kesehatan. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01). Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/2039