Efektivitas Penerapan Persetujuan Tindakan Media (Informed Consent) sebagai Perlindungan Hukum bagi Pasien dan Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Medis di Rumah Sakit
Kata Kunci:
Informed Consent, Perlindungan Hukum, Hak Pasien, Transaksi Terapeutik, Tindakan Medis, Rumah SakitAbstrak
Persetujuan tindakan medis, yang disebut informed consent, merupakan bagian penting dalam layanan kesehatan karena menjadi dasar hukum bagi tindakan medis tersebut serta melindungi hak dan kepentingan pasien serta tenaga kesehatan. Informed consent bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga proses komunikasi yang bertujuan agar pasien memahami dengan jelas tentang kondisi penyakitnya, tindakan yang akan dilakukan, risiko yang mungkin terjadi, manfaat dari tindakan tersebut, pilihan pengobatan lain, serta perkiraan hasil yang mungkin terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat peran informed consent dalam proses terapi serta kemampuannya sebagai alat perlindungan hukum dalam layanan kesehatan di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur, yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian sebelumnya mengenai informed consent. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informed consent berperan penting dalam melindungi hak pasien untuk membuat keputusan sendiri serta memberikan rasa nyaman kepada dokter dalam melakukan prosedur medis. Namun, penerapan praktik tersebut di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketidakcukupan waktu dokter, rendahnya pemahaman pasien tentang kesehatan, serta kecenderungan informed consent hanya dipenuhi sebagai tugas administratif tanpa penjelasan yang memadai. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem komunikasi medis, dilakukan pelatihan hukum bagi tenaga kesehatan, diawasi penerapan standar operasional rumah sakit, serta dilindungi data pasien dalam masa digitalisasi layanan kesehatan. Oleh karena itu, informed consent harus dianggap sebagai alat hukum dan etika yang penting untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang aman, terhormat, dan adil.
Unduhan
Referensi
Al-Ulya, M. A., Barus, U. M., & Aflah. (2025). Perlindungan hukum terhadap pasien atas informed consent di RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli. Deli Journal of Law, Development, Economics, Values & Institutions, 1(1), 26–36.
Elvandari, S. (2021). Hukum penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Rajawali Pers.
Fitira, A., & Subekti, R. (2025). Informed consent sebagai perlindungan hukum bagi dokter dan pasien dalam langkah antisipasi potensi terjadinya sengketa medis di rumah sakit. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Hukum, 2(2), 128–142.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Kasiman, K. (2023). The role of informed consent against doctor’s legal protection in health services. SOEPRA, 9(1), 1–8. https://doi.org/10.24167/sjhk.v9i1.8715
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kristiawan, A. P. (2021). Kedudukan hukum informed consent dalam pemenuhan hak pasien di rumah sakit. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 19(1).
Pebrina, A. R., Najwan, J., & Alissa, E. (2022). Fungsi penerapan informed consent sebagai persetujuan pada perjanjian terapeutik. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3), 468–486.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Susilo, L. E., Suryono, A., & Makbul, A. (2025). Informed consent dalam perspektif perlindungan hukum pasien dalam transaksi terapeutik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(1), 588–592.
Undang-Undang R.I. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






