Paradoks Cerai Gugat : Menelaah Alasan dan Penderitaan Perempuan Indonesia Pasca Menggugat Suami

Penulis

  • Aldhea Carinta Harahap Universitas Indraprasta PGRI
  • Annisa Prayasti Universitas Indraprasta PGRI
  • Brigita Belinda Putri Hermanto Universitas Indraprasta PGRI
  • Nur Shobah Rizkitiada S Universitas Indraprasta PGRI
  • Lidya Feronika Simatupang Universitas Indraprasta PGRI
  • Risna Dwi Avrillia Universitas Indraprasta PGRI
  • Saskia Aulia Wiyadi Universitas Indraprasta PGRI
  • Wiwin Andriani Universitas Indraprasta PGRI

Kata Kunci:

Cerai Gugat, Perempuan Indonesia, Patriarki, Penderitaan Pasca-Cerai, Keadilan Gender

Abstrak

Fenomena "cerai gugat," di mana inisiatif perceraian datang dari pihak istri, telah menjadi tren dominan di Indonesia. Data statistik nasional menunjukkan bahwa sekitar 75% dari total kasus perceraian yang diputus oleh pengadilan agama pada tahun 2022 merupakan cerai gugat, yang diajukan oleh pihak perempuan. Angka yang mencolok ini memunculkan pertanyaan kritis: mengapa perempuan, yang secara struktural dan sosial lebih rentan, mengambil langkah radikal ini, dan apa yang mereka hadapi setelahnya? Penelitian ini bertujuan untuk menelaah alasan fundamental yang mendorong perempuan Indonesia mengajukan cerai gugat, sekaligus menganalisis paradoks penderitaan yang mereka alami pasca-perpisahan. Menggunakan pendekatan kualitatif-analitis, studi ini mengidentifikasi bahwa alasan utama cerai gugat, seperti masalah ekonomi, perselisihan berkepanjangan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seringkali merupakan manifestasi langsung dari nilai-nilai patriarki yang menuntut kepatuhan istri namun mengabaikan tanggung jawab suami. Paradoksnya, meskipun gugatan diajukan sebagai upaya meraih kebebasan, perempuan justru sering kali menghadapi penderitaan ganda (double burden) pasca-cerai. Penderitaan ini mencakup stigma sosial sebagai janda, kesulitan ekonomi akibat ketidakpatuhan mantan suami dalam pemenuhan hak nafkah, hingga beban pengasuhan anak tunggal. Artikel ini menyimpulkan bahwa bagi banyak perempuan Indonesia, "cerai gugat" adalah pintu keluar dari penderitaan domestik, tetapi ironisnya menjadi pintu masuk menuju arena penderitaan sosial-ekonomi yang baru, yang dilanggengkan oleh sistem yang masih berpihak pada laki-laki.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Corey, G. (2017). Theory and practice of counseling and psychotherapy. Cengage Learning.

Kartono, K. (2019). Psikologi wanita: Mengenal gadis remaja dan wanita dewasa. Mandar Maju.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2022). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. https://komnasperempuan.go.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. https://badilag.mahkamahagung.go.id

Nugroho, R., & Rachmawati, I. (2021). Coping mechanism perempuan pasca cerai gugat di Indonesia. Jurnal Psikologi Sosial, 9(1), 45–58.

Rahardjo, S. (2020). Dinamika cerai gugat dalam perspektif sosial dan gender di Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 15(2), 233–248.

Walby, S. (1990). Theorizing patriarchy. Basil Blackwell.

Diterbitkan

2026-02-01

Cara Mengutip

Aldhea Carinta Harahap, Annisa Prayasti, Brigita Belinda Putri Hermanto, Nur Shobah Rizkitiada S, Lidya Feronika Simatupang, Risna Dwi Avrillia, Saskia Aulia Wiyadi, & Wiwin Andriani. (2026). Paradoks Cerai Gugat : Menelaah Alasan dan Penderitaan Perempuan Indonesia Pasca Menggugat Suami. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01). Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/2045