Praktik Hukum Perpajakan di Dunia Kerja

Penulis

  • Tara Kartika Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Dyah Ersita Yustanti Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kata Kunci:

Perpajakan, Praktik Kerja Mahasiswa, Kantor Konsultan Pajak

Abstrak

Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia mencakup berbagai jenis ketentuan, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), serta ketentuan PPN yang diatur dalam UU PPh dan peraturan turunannya. Setiap pasal memiliki objek, subjek, tarif, dan mekanisme pemotongan atau pemungutan yang berbeda, sehingga perlu dipahami secara komprehensif oleh pelaku usaha maupun konsultan pajak agar pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam mekansime pendidikan tinggi di Indonesia, pelaksanaan magang diatur dan didorong melalui kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus melalui kegiatan praktik kerja pada instansi pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan kerja magang dilaksanakan di sebuah Kantor Konsultan Pajak. Tingkat kepatuhan pajak klien bersifat bervariasi, sehingga peran konsultan pajak sangat penting untuk membantu pemenuhan kewajiban perpajakan secara benar, tertib administrasi dan menjadi penghubung komunikasi antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Moleong, 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Creswell, 2016. Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran.

Arikunto, 2017. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik.

Sugiyono, 2019. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D.

Andjeliartini, 2024. Analisis Perubahan PPh 21 Pasca UU HPP Dan PP 58/2023 Untuk Wajib Pajak Pribadi. Jurnal Neraca: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Ekonomi AkuntansI, Volume https://doi.org/10.31851/neraca.v8i2.16591, p. 149–62 .

Arianty, F., 2022. ANALISIS PERUBAHAN TARIF PROGRESIF PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN DITINJAU DARI AZAS KEADILAN. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, p. 5.

Arisandi, 2022. DAMPAK KEGIATAN MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM) MAGANG DAN STUDI INDEPENDEN DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI MAHASISWA. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, p. 6.

Widjaja, 2024. ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 21, PPH PASAL 22, PPH PASAL 23 DAN PPH PASAL 25 PADA PT. UND TAHUN 202. Jurnal Paradigma Akuntansi, p. 6.

PRATIWI., (2023). PENGARUH IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA MAGANG TERHADAP KOMPETENSI MAHASISWA JURUSAN ILMU ADMINISTRASI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS SAM RATULANGI. Jurnal Administrasi Publik, Volume IX , pp. 1-16.

Diterbitkan

2026-02-14

Cara Mengutip

Tara Kartika, & Dyah Ersita Yustanti. (2026). Praktik Hukum Perpajakan di Dunia Kerja. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01). Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/2063