Penyelenggaraan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Kesehatan di Indonesia

Penulis

  • Najmah Fairuza Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Dyah Ersita Yustanti Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kata Kunci:

Penyelenggaraan Kesehatan, Hukum Kesehatan, Hak atas Kesehatan

Abstrak

Kesehatan adalah hak yang dimiliki setiap manusia dan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Negara wajib memastikan bahwa pelayanan kesehatan tersedia secara adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh rakyat. Penyelenggaraan layanan kesehatan tidak hanya melibatkan hal-hal medis, tetapi juga hal-hal berkaitan dengan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah, tenaga medis, tempat pelayanan kesehatan, dan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelayanan kesehatan di Indonesia dilihat dari sudut hukum kesehatan, serta jenis perlindungan hukum yang diberikan kepada berbagai pihak yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan mendekati peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan kesehatan sudah diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tetapi dalam penerapan sehari-hari masih perlu diperkuat pengawasan dan penerapan hukum agar bisa memastikan kepastian hukum serta perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2008.

Machmud, Syahrul. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum di Bidang Kesehatan. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Hatta, M. Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik. Yogyakarta: Liberty, 2013.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2006.

Pratiwi, R. “Perlindungan Hukum terhadap Pasien dalam Pelayanan Kesehatan.” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia.

Sari, D. P. “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan.” Jurnal Konstitusi.

Nugroho, A. “Implementasi Undang-Undang Kesehatan dalam Pelayanan Publik.” Jurnal Ilmu Hukum.

Wibowo, T. “Aspek Hukum Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia.

Rahman, F. “Hak atas Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Profil Kesehatan Indonesia.World Health Organization. Health Systems Governance.

Diterbitkan

2026-02-20

Cara Mengutip

Najmah Fairuza, & Dyah Ersita Yustanti. (2026). Penyelenggaraan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Kesehatan di Indonesia. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01). Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/2066