Peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Formulasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Penulis

  • Fina Ananda Putri Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Nida Handayani Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.70294/jimu.v3i01.483

Kata Kunci:

Kebijakan, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, DPR RI

Abstrak

Pekerja rumah tangga yang lebih dikenal dengan sebutan pembantu atau asisten rumah tangga pada hakikatnya adalah pekerja yang berhak mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya layaknya pekerja pada umumnya. Pada kenyataannya, kasus-kasus kekerasan baik secara fisik maupun psikis terhadap PRT masih terus terjadi, oleh karena itu diperlukan sebuah kebijakan yang dapat melindungi dan mengatur secara rinci mengenai perlindungan PRT. Dalam hal ini, DPR RI bertanggung jawab untuk segera merumuskan RUU tersebut, sehingga Undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga masih menjadi sebuah rancangan dan belum disahkan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Formulasi Kebijakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa DPR RI melakukan analisis data dan kategorisasi masalah dalam bentuk pasal-pasal, pada indikator spesifikasi masalah, Badan Legislasi DPR RI memperluas partisipasi publik dengan melibatkan media dan kembali mengundang banyak pihak, pada indikator pengenalan masalah, Badan Legislasi DPR RI telah melakukan uji publik dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelaksana. Saran dari penelitian ini adalah adanya komitmen dari DPR RI agar RUU PPRT mencapai kesepakatan bersama sehingga dapat segera disahkan dengan proses yang baik dan benar.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anwar, V. L. N., Minata, B. A., Pratama, A. T., & Rozalinna, G. M. (2022). Pekerja Rumah Tangga dan Organisasi Masyarakat Sipil: Persoalan Tentang Ruang Kebebasan Sipil di Indonesia. Brawijaya Journal of Social Science, 2(01). https://doi.org/10.21776/ub.bjss.2022.002.01.5

Badan Pusat Statistik. (2023, May 5). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,45 persen dan Rata-rata upah buruh sebesar 2,94 juta rupiah per bulan.

CNN Indonesia. (2023, January 18). Jokowi Perintahkan 2 Menteri Lobi DPR Sahkan RUU Perlindungan PRT.

Habibah, S. M., Jatiningsih, O., & Purba, I. P. M. H. (2021). Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Perjanjian Kerja di Surabaya. Jurnal HAM, 12(2), 245. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.245-260

Hanifah, I. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Legislasi Indonesia, 17(2), 1–23.

Juniansyah, H. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang BEKERJA Sebagai Pekerja Rumah Tangga Menurut PERMENAKER RI Nomor 2 Tahun 2015.

Komnas Perempuan. (2020). Urgensi dan Pokok-Pokok Pikiran Pengaturan Penyusunan (R)UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. 5.

Komnas Perempuan. (2023, February 14). Siaran Pers Komnas Perempuan.

Miles & Huberman, S. (2014). Qualitative Data Analysis. SAGE Publications.

Muadi, dkk. (2016). Konsep dan Kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik. Jurnal Review Politik, 06, 200–201.

Nugraheni, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Pustaka Setia.

Sahkan RUU PPRT : PRT Terlindungi Pemberi Kerja Terjamin, Siaran Pers Komnas Perempuan (2023).

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Suyanto, B. (2023, February 6). Pelindungan PRT, Siapa Peduli? .

Yuliastuti, A. (2020). Dampak Investasi dan Tenaga Kerja Asing Terhadap Kesempatan Kerja Asal Indonesia. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 13(1), 12–26.

Diterbitkan

2024-08-13

Cara Mengutip

Fina Ananda Putri, & Nida Handayani. (2024). Peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Formulasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(01), 01–10. https://doi.org/10.70294/jimu.v3i01.483

Terbitan

Bagian

Artikel