Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah
Kata Kunci:
Neutrality, ASN, Regional ElectionsAbstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah dan untuk menganalisis akibat hukum dari netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah. Penelitian yang akan dilakukan penulis adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada kaidah hukum yang berlaku. Pendekatan penelitianyang digunakan adalah Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Analisis (Analytical Approach). Kesimpulan dari penelitian yang telah dilakukan antara lain Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah bahwa Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut netralitas mengandung arti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan tidak terlepas dari segala bentuk problematika yang terjadi di dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tersebut, salah satunya adalah yang berkaitan dengan netralitas ASN. Akibat Hukum Dari Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat mengakibatkan sanksi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengatur larangan bagi setiap pegawai negeri sipil untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan tehadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan Masyarakat
Unduhan
Referensi
Ahmad Sukardja, 2012, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah, Jakarta: Sinar Grafika.
Ani Sri Rahayu, 2013, Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKN), Jakarta: Bumi Aksara.
Bagio Kadaryanto, 2018, Dinamika Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Pekanbaru: Penerbit Taman Karya.
Bintar R. Siragih, 1998, Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia,
Jakarta: Gaya Media Pratama.
C.S.T. Kansil, 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta: Balai Pustaka.
Efriza, 2012, Political Explorer: Sebuah Kajian Ilmu Politik, Bandung: Alfabate. Fajlurrahman Jurdi, 2016, Teori Negara Hukum, Malang: Setara Press.
Hamdan Zoelva, 2015, Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sinar Grafika.
Hanif Nurcholis, 2005, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Penerbit Grasindo.
Hendarmin Ranadireksa, 2015, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Bandung: Fokus Media.
Jazim Hamidi dan Malik, 2008, Hukum Perbandingan Konstitusi, Bandung: Prestasi Pustaka Publisher.
Jimly Asshiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Fahmi, 2021, Prinsip Kesetaraan Dalam Pengaturan Netralitas Aparatur Negara Pada Pemilihan Umum, Jakarta: Grafindo.
Kuntowijoyo, 2013, Pengantar Ilmu Sejarah, Yogyakarta: Tiara Wacana4.
O. Amin, 2013, Netralitas Birokrat Pemerintahan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam Pemilukada di Kota Masakar (Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2008), Makassar: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin.
H. Yamin, 2013, Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Takalar Makasar, Makasar: Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum.
M.N. Watunglawar, 2015, Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi dalam Undang- Undangn Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jember: Program Pacasarjana Universitas Jember.
Mahfud MD, 2012, Evaluasi Pemilukada dalam Perspektif Demokrasi dan Hukum, Jakarta: Konstitusi Press.
Marbun, 1998, Reformasi Hukum Tata Negara, Netralitas Pegawai Negeri dalam Kehidupan Politik di Indonesia, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Miftah Thoha, 2012, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Miftah Thoha, 2008, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Moh. Mahfud MD, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indoensia, Yogyakarta: Penerbit Gama Media.
Muhadam Labolo dan Teguh Ilham, 2017, Partai Politik dan Sitem Pemilihan Umum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Muhadam Labolo, 2012, Memperkuat Pemerintahan, Mencegah Negara Gagal; Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Good Governance dan Negara Kesejahteraan, Jakarta: Kubah Ilmu.
Pedoman Penulisan Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru 2019.
Philipus. M. Hadjon, 1996, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia, Kumpulan Tulisan dalam rangka 70 tahun Sri Soemantri Martosoewignjo, Jakarta: Media Pratama.
Pujangga Nusantara, 1999, Reformasi Total Indonesia Menuju Indonesia Baru, Jakarta: Lembaga Pengkajian Reformasi.
Rozali Abdulah, 1986, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
S. F. Marbun & Moh. Mahfud, M.D., 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty.
S. Hartini, 2017, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
S. Marbun, 2011, Reformasi Hukum Tata Negara, Netralitas Pegawai Negeri Dalam Kehidupan Politik di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Sarman dan Mohammad Taufik Makarao, 2012, Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Satjipto Rahardjo, 2008, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Genta Press.
Sodikin, 2014, Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, Bekasi: Gramata Publishing.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo.
Sri Hartuti, Tedi Sudrajat, 2017, Hukum Kepegawaian di Indonesia Edisi Kedua,
Jakarta: Sinar Grafika.
Sukamto Satoto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Yogyakarta: CV Hanggar Kreator.
Sutjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum. Suatu Tinjauan Sosiologis.
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.
Syamsuddin Haris, 1997, Struktur, Proses dan Fungsi Pemilihan Umum, Catatan Pendahuluan dalam pemilihan Umum di Indonesia, Jakarta: PPW-LIPI.
Tim Penyusun Mkd Iain Sunan Ampel Surabaya, 2011, Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan), Surabaya: Iain Sunan Ampel Press.
Titik Triwulan, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Prenadamedia.
Titon Slamet Jurnia, 2009, Pengantar Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Alumni.
Warsito Utomo, 2005, Administrasi Publik Indonesia di Era Demokrasi Lokal Bagaimana Semangat Kompabilitas menjadi Budaya Birokrasi, Yogyakarta.: Pustaka Pelajar.
Zainal Arifin Hoesein, 2017, Penataan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum,
Depok: Rajawali Pers.