Kewajiban Nafkah Terhadap Istri Sebagai Tenaga Kerja Wanita Menurut Pandangan Hukum Islam
Kata Kunci:
Nafkah, Istri, Tenaga Kerja Wanita, Hukum Islam, Kewajiban SuamiAbstrak
Kewajiban nafkah dalam Islam merupakan tanggung jawab utama seorang suami terhadap istrinya, mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lainnya. Namun, dalam realitas sosial saat ini, banyak istri yang bekerja, termasuk sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), untuk membantu ekonomi keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kewajiban nafkah suami ketika istri memiliki penghasilan sendiri dan bekerja di luar negeri dalam jangka waktu yang lama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban nafkah suami terhadap istri yang bekerja sebagai TKW menurut perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Data dikumpulkan dari sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fikih, serta literatur dan penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban nafkah tetap berada pada suami, meskipun istri bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Penghasilan istri adalah haknya sendiri, dan suami tidak boleh membebankan kewajiban nafkah kepada istri, kecuali istri memberikannya secara sukarela. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa dalam Islam, kewajiban nafkah suami tidak gugur meskipun istri bekerja, dan keseimbangan dalam rumah tangga harus tetap dijaga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Unduhan
Referensi
Bariyah, Umi. "Tenaga Kerja Wanita (TKW) Luar Negeri dan Dampaknya Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Keluarga Perspektif Ekonomi Islam (Studi di Desa Gumelar Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas)." Skripsi, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2023.
Basri, Rusdaya. Fiqh Munakahat 4 Madzhab dan Kebijakan Pemerintah. Sulawesi Selatan: CV Kaafah Learning Center, 2019.
Charina, Nina. "Istri Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga (Kajian Pasal 34 Ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)." Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 8, No. 01, 2021.
Faqih, Aunur Rahim. Bimbingan dan Konseling dalam Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenamedia Group, 2019
Irmawati. "Peran Istri Dalam Mencari Nafkah Menurut Imam Syafi'i." Jurnal Al-Maqasid, Vol. 2, No. 1, 2020.