Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Jalur Peradilan

Penulis

  • Ulfa Azizah Universitas Islam Alauddin Makassar
  • Rismawati Universitas Islam Alauddin Makassar
  • Ilham Universitas Islam Alauddin Makassar

Kata Kunci:

perbankan syariah,, sengketa,, peradilan agama,, penyelesaian sengketa,, prinsip syariah,, arbitrase,, mediasi

Abstrak

Penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan elemen penting dalam mendukung integritas sistem keuangan Islam di Indonesia. Sengketa sering kali timbul akibat perbedaan penafsiran terhadap akad, wanprestasi, atau pelanggaran terhadap prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui jalur peradilan, dengan fokus pada dasar hukum, proses peradilan, serta peran lembaga-lembaga terkait seperti pengadilan agama, mediasi perbankan, dan arbitrase syariah. Menggunakan pendekatan normatif, artikel ini mengulas ketentuan hukum yang relevan seperti UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, serta Putusan MK No. 93/PUU-X/2012. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengadilan agama kini memiliki kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, namun tantangan seperti kompleksitas perkara, keterbatasan SDM, dan hambatan administratif masih perlu diatasi. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi sistem peradilan syariah dan penguatan mekanisme penyelesaian non-litigasi guna menciptakan proses penyelesaian yang lebih cepat, adil, dan sesuai syariah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ilham, Muslimin. (2021) “Hukum Perbankan Syariah” Makassar: CV.Cahaya Bintang Cemerlang.

Fatahullah. (2014). "Pluralitas Metode Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia". Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 6.

Prawira, I. A. (2019). "Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah". Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 5.

Prawira, I. A. (2019). "Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah". Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, Vol. 53, No. 1.

Ramlah. (2008). "Penyelesaian sengketa Perbankan Syari'ah Di Pengadilan Agama".

Suherman, E. (2024). "Prosedur Penyelesaian Sengketa dalam Perbankan Syariah": Tinjaun Terhadap Kasus di Pengadilan Agama Tasikmalaya. Jurnal Nuansa, 46-61.

Sunandar, H. (2023)." Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia". Departemen of Syariah Banking, Vol 1

Diterbitkan

2025-05-17

Cara Mengutip

Azizah, U. ., Rismawati, & Ilham. (2025). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Jalur Peradilan. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(02), 1136–1148. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/735