RUU KUHAP : Dominasi Crime Control System dan Ancaman terhadap Prinsip Due Process of Law
Kata Kunci:
RUU KUHAP, Crime Control System, Due Process of Law, Hukum Acara Pidana, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di Indonesia memperlihatkan kecenderungan kuat terhadap penerapan model Crime Control System. Model ini menekankan pada efektivitas penegakan hukum, efisiensi prosedural, serta pemberian kewenangan luas kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Indikasi dari pendekatan ini tampak dalam beberapa ketentuan yang memperkuat posisi institusi penegak hukum tanpa diimbangi penguatan mekanisme pengawasan atau perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Meskipun pendekatan ini dipandang mampu mempercepat proses penanganan perkara, namun dalam konteks negara hukum demokratis, dominasi Crime Control dapat menimbulkan persoalan serius. Dalam sistem peradilan pidana yang demokratis, prinsip Due Process of Law harus menjadi landasan utama. Prinsip ini menjamin setiap individu memperoleh proses hukum yang adil, terbuka, dan menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas bantuan hukum, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan dari penyalahgunaan wewenang. RUU KUHAP dinilai berpotensi mendistorsi prinsip ini melalui sejumlah ketentuan yang cenderung membatasi kontrol yudisial atas tindakan aparat, memperlonggar prosedur penahanan, serta memperluas kewenangan penyadapan dan pemeriksaan tanpa jaminan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara kritis substansi RUU KUHAP, tidak hanya dari sisi efisiensi penegakan hukum, tetapi juga dari perspektif perlindungan hak konstitusional warga negara. Diperlukan pendekatan yang lebih seimbang antara Crime Control dan Due Process agar sistem hukum acara pidana di Indonesia tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga adil dan akuntabel. Pembaruan KUHAP harus diarahkan pada penguatan prinsip-prinsip negara hukum, sehingga penegakan hukum tidak mengorbankan hak-hak dasar individu demi kepentingan efisiensi semata.
Unduhan
Referensi
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 15.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hlm. 282.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Suatu Kajian Teoretis dan Praktis (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 119.
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010), hlm. 109.
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi (Jakarta: LP3ES, 2006), hlm. 92.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 85.
Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), draf 2023.
Harkristuti Harkrisnowo, “Reformasi Hukum Acara Pidana,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 38 No. 3 (2008): 255–266.
Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction (Stanford: Stanford University Press, 1968), hlm. 149.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Nasional (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 56.
Elwi Danil, Hukum Acara Pidana Reformasi KUHAP (Padang: FH UNAND, 2015), hlm. 107.
RUU KUHAP Pasal 83, Pasal 110, dan Pasal 115 (versi 2023).
Muladi & Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, hlm. 151.
Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan Pidana, hlm. 116.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Press, 2001), hlm. 13.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 141.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2006), hlm. 51.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi (Jakarta: Rajawali Press, 2013), hlm. 126.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 24
Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2020), hlm. 134.
ELSAM, Analisis Kritis RUU KUHAP: Ancaman Terhadap Privasi dan Hak Konstitusional (Jakarta, 2023).
Lilik Mulyadi, Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP dan RUU KUHAP (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018), hlm. 45.
YLBHI, Kritik terhadap RUU KUHAP dan Pembatasan Akses Bantuan Hukum (Jakarta, 2023)
Mudzakkir, “Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana: Dominasi Tanpa Akuntabilitas,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 12 No. 1 (2022): 118–133.
Komnas HAM, Masukan terhadap RUU KUHAP: Demokratisasi dan Partisipasi Publik (Jakarta, 2022).
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 43.
Jimly Asshiddiqie, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hlm. 101.
LPSK, Rekomendasi Substansi Perlindungan Korban dan Tersangka dalam RUU KUHAP (Jakarta, 2023).