Konstitusi di Zaman Digital: Relevansi, Adaptasi, dan Dampaknya

Penulis

  • Laila Khansa Muzaimah Universitas Sebelas Maret
  • Aditya Abimanyu Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.70294/jimu.v3i03.926

Kata Kunci:

Adaptasi Hukum, Konstitusi, Era Digital, Hak Asasi Manusia, Teknologi Digital

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang hukum dan ketatanegaraan. Konstitusi, sebagai dasar hukum tertinggi, dihadapkan pada tantangan baru dalam menjawab persoalan-persoalan yang muncul di dunia digital, seperti perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi di internet, dan kejahatan siber. Penelitian ini menggunakan metode literatur review dengan menelaah artikel-artikel akademik terbitan 2018-2025, untuk menganalisis relevansi, adaptasi, serta dampak konstitusi di era digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi tetap memiliki peran penting dalam mengatur dan melindungi hak-hak warga negara di dunia digital, namun diperlukan penyesuaian prinsip dan tafsir hukum agar tetap efektif di tengah perubahan sosial dan teknologi yang pesat. Adaptasi konstitusi menjadi kunci untuk menjaga demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan keberlanjutan pembangunan hukum di masa depan. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Addiputra, A. F., Rahman, F. A., Madelin, M., Mumpuni, P. R., & Saepudin, E. (2020). Petisi Daring sebagai Bentuk Partisipasi Warga Negara di Era Digital. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 13.

Adhani, H. (2024). Mahkamah Konstitusi Indonesia di era digital: Upaya menegakkan konstitusi, keadilan substantif, dan budaya sadar berkonstitusi. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1), 15–29.

Khoirunnisa Putri Diksy, & Triadi, I. (2024). Transformasi Hukum Tata Negara Dalam Era Digital: Tantangan Dan Peluang. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 105-112. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1378

Mustikasari, F. (2024). Analisis peran konstitusi dalam menjamin hak asasi manusia dan keadilan sosial: Studi kasus negara Indonesia dalam konteks dinamika politik kontemporer. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3).

Nabila, A., Novita, A., Torriq, E., & Natalie, N. (2024). Tantangan dan Kontroversi Konstitusi dalam Konteks Tata Negara. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(3), 234-246.

Ningsih, S. (2020). Persepsi mahasiswa terhadap pembelajaran daring pada masa pandemi covid-19. JINOTEP (Jurnal Inovasi Dan Teknologi Pembelajaran): Kajian Dan Riset Dalam Teknologi Pembelajaran, 7(2), 124-132.

Rasji, R., Avianti, G., & Edward, K. (2023). Dinamika Konstitusi Dan Perubahan Hukum Tata Negara Sebuah Tinjauan Perubahan Konstitusi Di Era Digital. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(18), 626-634.

Rosidi, R. F. A. (2018). Kebebasan Berekspresi Di Era Digital. Scripta: Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum, 1(1), XIII-XXIV.

Siahaan, A. D., & Nelwati, S. (2024). Konstitusi dan Implikasi UUD 1945 dalam Era Modern. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 129-137.

Subekti, N., Handayani, I. G. A. K. R., & Hidayat, A. (2023). Konstitusionalisme digital di Indonesia: Mengartikulasikan hak dan kekuasaan dalam masyarakat digital. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 24–36.

Winata, M. R., & Agustine, O. V. (2024). Rekoneksi hukum dan disrupsi teknologi melalui tafsir konstitusional mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 55–68.

Wutsqah, U., & Erham, E. (2024). Diskursus Pembatasan Kekuasaan di Indonesia dalam Perspektif Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 771-784.

Diterbitkan

2025-06-27

Cara Mengutip

Muzaimah, L. K. ., & Abimanyu, A. (2025). Konstitusi di Zaman Digital: Relevansi, Adaptasi, dan Dampaknya. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(03), 1717–1723. https://doi.org/10.70294/jimu.v3i03.926