Pencegahan tindak pidana pencucian uang di perbankan syariah
Abstrak
Pencucian uang merujuk pada tindakan mengelola atau memanipulasi uang yang berasal dari aktivitas yang tidak sah agar terlihat legal. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami upaya yang dapat dilakukan menghindari praktik pencucian uang di perbankan syariah serta mengetahui peran DPS dalam pencegahan pencucian uang di perbankan syariah. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif dalam menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan pencucian uang dapat dilakukan melalui tiga hal yaitu dengan menerapkan prinsip Know Your Customer Principal (KYCP), meminta keterangan terkait dana yang disetorkan nasabah dan menjalin kemitraan yang solid dengan PPATK. Selain itu, peran DPS dalam pencucian uang di perbankan syariah yaitu dengan turut berperan aktif dalam penyusunan kerangka kerja Anti-Pencucian Uang (APU) dan meningkatkan kemampuan SDM dengan menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan yang berkesinambungan bagi karyawan bank. Maraknya kasus pencucian uang yang terjadi di perbankan syariah menunjukkan bahwa pentingnya melakukan pencegahan terhadap kasus tersebut.
Unduhan
Referensi
Cumbrandika, C., Satria, N. G., & Ihsana, N. (2024). Pencucian Uang dalam Era Globalisasi Tantangan dan Penanganannya di Indonesia, HUMANIORUM 2 (1), 41-46.
Denniagi, E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Renaissance, 6(2), 246-264.
Fitriyani, N. (2021). Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Pbi Nomor 12/20/Pbi/2010. Dialogia Iuridica, 12(2), 36-49.
Kho, L., & Tantimin. (2022). Efektivitas Penerapan Customer Due Dilligence Pada Nasabah BPR Dalam Pencegahan Pencucian Uang Di Batam. UNES Law Review 4 (4), 417-429.
Laowo, Y. S. (2022). Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring). Jurnal Panah Keadilan 1 (1), 70-87.
Misbach, I. (2015). Kedudukan Dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Transaksi Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jurnal Minds: Manajemen Ide dan Inspirasi, 2(1), 79-93.
Muthi'ah, R., Rokan, M. K., & Harahap, R. D. (2022). Analisis Pencegahan Praktik Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) pada Bank Syariah Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Horizon 2 (1), 299-316.
Nuraini, R. W., Hasanah, C. A., & Yasmin, A. Z. (2024). MEKANISME PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERBASIS KENALI NASABAH (KYC) DI PERBANKAN IMPLIKASI DAN PENYELESAIAN HUKUM. Jurnal Hukum dan Inovasi Kebijakan 5 (4).
Rengganis, F. D., & Susanto, D. S. (2023). Evaluasi Implementasi Program Anti Pencucian Uang Di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 9(2), 229-240.
Sumadi. (2016). Manajemen Bank Syariah Dalam Upaya Pencegahan Pencucian Uang dan Uang Haram (Studi Kasus di Perbankan Syari’ah Solo Raya). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 2 (03).
Supriyadi. (2016). Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM 27 (3), 389-403.
Zaini, Z. D., & Hendrian, M. R. (2023). Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Putusan Nomor : 329/Pid. B/2021/Pn. Tjk). JURNAL ILMIAH HUKUM HIDUP 15 (1), 86-95.