Peran Tanggung Jawab Pemerintah Indonesia dalam Memberikan Perlindungan Hukum kepada WNI Ilegal di Kamboja yang Menjadi Korban Perdagangan Orang
Kata Kunci:
Perdagangan Orang, WNI Ilegal, Perlindungan Hukum, Pemerintah Indonesia, TPPOAbstrak
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan lintas negara yang kompleks dan melanggar hak asasi manusia, dengan korban yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk warga negara Indonesia (WNI). Maraknya kasus WNI ilegal yang menjadi korban TPPO di negara-negara seperti Kamboja menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum dan implementasi kebijakan nasional serta internasional yang dilakukan pemerintah terhadap WNI ilegal korban TPPO. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat, seperti UU No. 21 Tahun 2007 dan perjanjian internasional, serta berbagai mekanisme perlindungan melalui Kementerian Luar Negeri, BP2MI, dan perwakilan diplomatik. Namun demikian, implementasi di lapangan masih menemui berbagai kendala, seperti keterbatasan koordinasi, birokrasi yang lambat, dan stigma terhadap pekerja migran ilegal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap WNI ilegal korban TPPO merupakan tanggung jawab konstitusional yang memerlukan penguatan sistem dan kerja sama lintas sektor untuk menjamin perlindungan hak-hak korban secara menyeluruh.
Unduhan
Referensi
ASEAN, ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP), 2015, https://asean.org/asean-convention-against-trafficking-in-persons-especially- women-and-children/.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), "Layanan Pelindungan dan Repatriasi," bp2mi.go.id, diakses 27 April 2025, https://bp2mi.go.id/page/read/layanan- pelindungan-dan-repatriasi.
DPR RI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1), https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.
Fadil, M. (2013). Pengaturan Hukum Internasional Tentang Larangan Perdagangan Perempuan Serta Implementasinya Di Indonesia [Journal:eArticle, Tadulako University]. In Legal Opinion (Vol. 1, Issue 5, p. 150073). https://www.neliti.com/publications/150073/
Hatta, M. (2012). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori dan praktek. liberty. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, "Perlindungan WNI dan BHI di Luar Negeri,"
Kemlu.go.id, diakses 27 April 2025, https://kemlu.go.id/portal/id/read/1157/halaman_list_lainnya/perlindungan-wni-dan-bhi.
Khotimah, S. (2019). UNODC: Mayoritas Korban Perdagangan Manusia di ASEAN Perempuan di Bawah Umur. Liputan 6. https://www.liputan6.com/global/read/4015941/unodc-mayoritas-korban-perdagangan- manusia-di-asean-perempuan-di-bawah-umur
Nuraeni, N., & Kania, D. (2018). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Islam. Al- ’Adalah, 14(1), 131–156. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.1866
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39516/uu-no-21- tahun-2007.
Robert Meadow, J. (2010). Understanding violence and victimization. Upper Saddle River: Prentice, 5, 24.
SIRAIT, D. M. T. (2024). TINJAUAN YURIDIS PERAMPASAN ASSET UNTUK RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS NILAI KEADILAN
[Masters, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/38305/
Syamsuddin. (2020). Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia dan Masalah Psikososial Korban. Sosio Informa, 6, 23.
Yuniantoro, F. (2018). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan dalam Peraturan Perundang-undangan. Justitia Jurnal Hukum, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1227